Kisruh di Tubuh DPRK Kota Langsa, Pembahasan R-APBK Terhambat

Langsa – detikperistiwa.co.id

Kisruh berkepanjangan di tubuh DPRK Kota Langsa, menyebabkan pembahasan Rancangan Anggaran Belanja Kota Langsa terhambat.

Kisruh antara ketua DPRK dan Tim perumus tatib DPRK kota Langsa terkait adanya dualisme perumusan rancangan tata tertib (Tatib) dewan sehingga pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja kota (R-APBK) Langsa tahun anggaran 2025 tidak terbahas sehingga dipaksakan harus diperwalkan.

Hal ini akhirnya berbuntut dengan penyegelan ruang kerja ketua DPRK Langsa Melvita Sari, Kamis (06/02/2025).

Informasi yang dihimpun ternyata para pimpinan dan anggota DPRK Langsa melakukan penyegelan ruang ketua DPRK Langsa bukan karena terkait hal tersebut diatas saja. Tetapi, mereka semakin kecewa karena ketua DPRK Langsa tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga berujung perpecahan di tubuh DPRK Langsa.

Wakil ketua II DPRK Langsa Noma Khairil, SKH didampingi wakil ketua I Burhansyah, SH dan beberapa anggota DPRK Langsa saat di konfirmasi setelah penyegelan ruang ketua DPRK Langsa mengatakan, bahwa penyegelan ruang kerja ketua DPRK Langsa sebagai bentuk kekecewaan anggota DPRK terhadap ketua DPRK Langsa yang mana sampai hari ini tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Ibu Ketua DPRK tidak pernah memfollow up hasil-hasil yang telah kita sefahami di kantor Gubernur beberapa waktu yang lalu. Hal ini di yakini bisa sangat

merugikan. Karena banyak agenda-agenda yang tidak bisa kita lanjutkan karena ibu ketua tidak pernah mengundang kita untuk melakukan pembahasan khususnya pembahasan terkait APBK yang merupakan hajat hidup masyarakat kota Langsa secara umum,” kata Noma Khairil.

Noma juga menambahkan bahwa rumah besar DPR ini mempunyai aturan, yaitu tata tertib. Ketika kita ingin membuat AKD, ketika kita ingin rapat dan ketika kita ingin melakukan aktivitas apapun tentunya payungnya adalah Tata tertib (Tatib).

Tatib adalah sebuah landasan untuk kita melakukan segala hal di DPR. Dan ketika Tatib ini tidak selesai dibahas maka apapun tidak bisa kita lakukan termasuk agenda besar yaitu PAW dua anggota DPRK Langsa. Hal ini tidak bisa kita lakukan karen syarat dari proses PAW adalah paripurna dan paripurna ini harus melalui mekanisme pembahasan, dimulai dari banmus sampai dengan paripurna istimewa. Tetapi karena Tatib kita tidak selesai, AKDnya tidak ada.

Penyegelan ruang kerja ketua DPRK Langsa dipimpin langsung oleh ketua I DPRK Langsa Burhansyah, SH dan didampingi Wakil Ketua II Noma Khairil, SKH serta bersama tiga fraksi DPRK lainnya, yakni Fraksi Partai Aceh (PA) 4 kursi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 4 Kursi, Fraksi Gerhana ( Gerindra 3 kursi, Partai Hanura 2 kursi dan PNA 1 kursi).

Tampak ruang kerja disegel dengan memasang palang kayu di depan pintu ruang kerja ketua DPRK Langsa Melvita Sari serta memasang poster bertuliskan, “Ganti ketua DPRK” , “ Lembaga ini bukan milik pribadi” , “Banyak kepentingan rakyat yang menjadi korban akibat perwal” , “Keputusan DPRK hasil rapat bukan kepentingan pribadi” dan banyak lagi tulisan yang ditempelkan dengan mengunakan kertas karton.

Setelah kejadian nampak kantor DPRK Langsa lenggang, karena para anggota DPRK Langsa setelah melakukan aksinya meninggalkan gedung wakil rakyat yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg