Berita  

Ade Mardiansyah:Asmara berujung Petaka

 

Cirebon Kota ll detikperistiwa.co.id ll
13 Mey 2026,kemaren secara resmi Ade Mardiansyah SH.MH selaku kuasa hukum korban pencabulan secara resmi melaporkan kasus nya ke Polresta Cirebon Bagian PPA.

Menurut Kuasa Hukum korban, bahwa sebelumnya Afiyah sempat berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Omi tepatnya pada akhir Desember 2025.

Dari perkenalan tersebut keduanya mulai saling dekat,awal Januari pelaku berkomunikasi dan meminta kalau dirinya diperkenankan datang kerumah korban permintaan ini di aminkan korban.

Entah bagaimana hasil perbincangan dan rayuan manis pelaku ini diperkenankan masuk kekamar korban disinilah awal petaka terjadi .Malam itu pelaku menginap dan melakukan hubungan terlarang.

Saat melakukan perbuatan terlarang ini diketahui adek korban bahkan sempat mengesor kamar tidur korban namun tidak dibuka,subuh hari nya pelaku pergi meningalkan kamar korban dan berbisik kalau korban mau datang kekamar kosan pelaku.

Permintaan pelaku disetujui korban mendatangi kamar kosan pelaku.

Kian hari hubungan ini pun kian dekat,kondisi fisik korban mulai tampak beda diantaranya wajah pucat,saat ditanya paman korban apakah dirinya Saket iya hanya diam dan terus didesak kalau dirinya telah terlambat 3 bulan,merasa kurang yakin pernyataan korban si paman lakukan tespen ternyata hasilnya benar kalau ponakannya tersebut telah hamil.

Paman korban bersama perangkat desa menemui pelaku guna mempertangung jawabkan semua perbuatan pelaku namun sempat terjadi kendala pasalnya nama yang dipakai berkenalan dengan korban nama palsu yakni M.Rehan warga desa sebelah tidak mengenali nama yang dimaksud namun begitu ditunjukan Poto warga baru mengenalinya dengan nama Roland.

Oleh warga mengantarkan pamannya bersama perangkat desa kerumah orang tua pelaku dari pertemuan ini orang tua pelaku meminta waktu satu Minggu yakni 4 April 2026 akan mendatangi rumah orang tua korban guna mempertangung jawabkan perbuatan anaknya sekaligus membicarakan hari pernikahan untuk keduanya.

Sayangnya waktu yang ditungu tidak juga datang sesuai yang telah disepakati kemudian paman korban konsultasi dengan pengacara dan disepakati kalau kasus ini dibawa keranah hukum.

Ade Mardiansyah & Rekan tangal 6 Mei 2026 membuat dumas dan tangal 21 Mei 2026 pihak Reskrim Kota Cirebon mengundang Ade Mardiansyah & Rekan serta korban guna dimintai keterangan tentang duduk perkara tersebut.

Hampir 3 jam korban di BAP dan didampingi PH sangat mengapresiasi kinerja Reskrim Polresta Cirebon Unit PPA.Karena cepat dan tangap atas permasalahan hukum yang terjadi diwilayah kerjanya.(Mar/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain