Akhirnya kejari medan melimpahkan berkas perkara tersangka boasa simanjuntak (BS) ke pengadilan negeri medan.

Medan – detikperistiwa.co.id

Tim JPU Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Kamis (30/11/2023), telah melimpahkan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan.

Segera Disidangkan, Tim JPU Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Tersangka BS ke PN Medan

Menjawab pertanyaan wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH membenarkan hal tersebut.

“Iya benar. Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kajari Medan Muttaqin Harahap SH MH, bahwa pelimpahan berkas perkara tersangka BS ke Pengadilan Negeri Medan sudah dilakukan oleh Tim JPU Kejari Medan dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan,” kata Yos A Tarigan.

Tersangka BS, lanjut Yos, disangkakan terkait perkara dugaan postingan di medsos, berita bohong (hoaks) yang bermuatan pencemaran nama baik sebagaimana diancam dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Warga Jalan Karya Mesjid Gang Murni Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang dikenal sebagai tokoh #savebabi itu dijerat dengan sangkaan Pasal 14( Red/rizallubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg