Anggota Koramil Hadiri Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Syariat Islam di Aceh Tengah

Takengon – detikperistiwa.co.id

Anggota Koramil 06/Jagong, Sertu Suhardi, menghadiri pertemuan penyelesaian kasus dugaan pelanggaran Syariat Islam dan adat di Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah. Acara yang digelar di Kantor Satpol PP & WH Takengon ini berlangsung pada Jumat (21/2/25) dengan dihadiri berbagai pihak terkait.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Kasat Pol PP, perwakilan Dinas Syariat Islam, perwakilan Kementerian Agama Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo, panitia peringatan HUT Transmigrasi Jagong Jeget ke-43, Reje Kecamatan Jagong Jeget, serta tamu undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, dibahas berbagai langkah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Beberapa poin utama yang disepakati antara lain:

1. Melaksanakan doa bersama dan pembersihan kampung sebagai bentuk refleksi dan permohonan ampunan.

2. Pembinaan bagi panitia dan biduan yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Syariat Islam.

3. Komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Penyelesaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan nilai-nilai keislaman dan menjaga ketertiban sosial di Aceh Tengah. Forum tersebut menekankan pentingnya kerja sama berbagai pihak dalam menegakkan aturan yang berlaku serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Acara berlangsung dengan tertib dan aman hingga selesai pada pukul 12.30 WIB. Pihak yang hadir berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat serta memperkuat komitmen terhadap Syariat Islam dan adat istiadat setempat.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg