Aceh Tengah – detikperiatiwa.co.id
Babinsa Koramil 06/Jagong, Sertu Zulil Fajri, menggelar komunikasi sosial (komsos) tentang bahaya judi online di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa (2/4). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari judi daring yang semakin marak.
Dalam sosialisasi tersebut, Sertu Zulil Fajri menekankan bahwa judi slot online dapat menyebabkan kerugian finansial, gangguan kesehatan mental dan fisik, serta berisiko menjerat pemain dalam kasus hukum. Menurutnya, kecanduan judi online membuat pemain terus mengeluarkan uang, meskipun mengalami kerugian beruntun.
“Banyak kasus di mana pemain judi online mengalami kerugian finansial yang besar. Mereka tidak hanya kehilangan tabungan, tetapi juga bisa terjerat utang yang mengarah pada kehancuran ekonomi keluarga,” ujar Sertu Zulil Fajri.
Selain aspek finansial, dampak kesehatan mental juga menjadi perhatian. Pemain yang kecanduan judi online berisiko mengalami stres, kecemasan, dan depresi. Tidak jarang, mereka juga mengalami gangguan tidur serta tekanan psikologis yang berdampak pada hubungan sosial dan keluarga.
Dari segi hukum, judi online termasuk aktivitas ilegal yang bisa berujung pada sanksi pidana. Aparat keamanan terus berupaya memberantas praktik perjudian daring ini dengan berbagai langkah, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Kegiatan komsos ini mendapat respons positif dari warga Desa Bukit Kemuning. Mereka mengapresiasi upaya Babinsa dalam memberikan pemahaman terkait bahaya judi online dan berharap adanya tindakan lebih lanjut dari pemerintah serta penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas sosialisasi ini. Banyak dari kami yang belum menyadari dampak buruk judi online. Semoga pemerintah bisa lebih tegas dalam memberantasnya,” kata salah seorang warga.
Sertu Zulil Fajri mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan instan dari judi online. Ia juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas perjudian daring kepada pihak berwenang guna mencegah dampak yang lebih luas di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya judi online dan tidak terjerumus dalam praktik yang merugikan diri sendiri serta keluarga.(#)