PALI,ZBS – detikperistiwa co.id
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang (Balmon Palembang) menggelar kegiatan Pamatertekhnis (Partek) di Kota Prabumulih dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 25 April 2025 ini difokuskan pada pengawasan serta pembinaan teknis terhadap penggunaan frekuensi radio dan televisi.
Firmansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Monitoring dan Penertiban (Katim Montib) Balmon Palembang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan seluruh penggunaan spektrum frekuensi radio dan televisi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami hadir untuk melakukan pengawasan langsung terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Harus dipahami bahwa frekuensi radio tidak bisa digunakan sembarangan dan bukan untuk main-main. Harus ada izin resmi dari pihak yang berwenang,” tegas Firmansyah, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap penggunaan frekuensi wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) serta menggunakan perangkat siaran yang telah memenuhi standar teknis dan bersertifikasi. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap pengguna frekuensi lain yang lebih vital.
“Gangguan bisa terjadi pada frekuensi penerbangan, maritim, layanan darurat, hingga komunikasi instansi pemerintah lainnya. Karena itu, semua perangkat harus tersertifikasi dan pemakaian frekuensinya harus legal,” tambahnya.
Firmansyah menegaskan bahwa izin ISR tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Tanpa izin tersebut, maka setiap penggunaan frekuensi dianggap ilegal dan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian spektrum frekuensi di wilayah kerja, Balmon Palembang juga mengimbau seluruh pengguna frekuensi di wilayah Sumatera Selatan, yang mencakup 17 kabupaten/kota (13 kabupaten dan 4 kota), agar tertib dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pengguna frekuensi, baik lembaga penyiaran maupun komunitas, patuh terhadap regulasi. Gunakan frekuensi sesuai peruntukannya, miliki izin resmi, dan jangan sampai saling mengganggu antar pengguna,” pungkasnya.
Edit “mry”