Bareskrim Polri Resmi Tahan Mantan Kapolri Berinisial LSP dan Dua Jenderal Terkait Dugaan Kasus Penyadapan Ilegal

Bareskrim Polri Resmi Tahan Mantan Kapolri Berinisial LSP dan Dua Jenderal Terkait Dugaan Kasus Penyadapan Ilegal


JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol (Purn) berinisial LSP, sebagai tersangka. Selain LSP, Polri juga menetapkan dua perwira tinggi lainnya, yakni Irjen Pol berinisial EH dan Irjen Pol berinisial ASN, dalam kasus yang sama.

Ketiga tersangka saat ini telah resmi menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta, setelah sebelumnya sempat menjalani pengamanan awal untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada siang harinya.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Markas Besar Polri pada Selasa (3/11/2026) malam pukul 21.00 WIB, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa peningkatan status hukum ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara.

“Terhadap para tersangka, per malam ini resmi kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” ujar Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan media.

Duduk Perkara Kasus
Ketiga jenderal tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam aksi penyadapan ilegal (illegal tapping) serta dugaan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Target dari tindakan yang diduga ilegal ini melingkupi nomor telepon milik Presiden RI Prabowo Subianto, sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), hingga pengusaha nasional.

Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjaga keamanan informasi strategis negara serta hak privasi warga negara yang dilindungi undang-undang.

Pelurusan Informasi / Hak Jawab atas Simpang Siur Berita
Pihak kepolisian juga memberikan klarifikasi terkait maraknya pesan berantai dan pemberitaan pada Selasa siang yang menyebutkan bahwa para terlapor sempat dilepas atau dipulangkan.

Polri menjelaskan bahwa proses yang terjadi pada siang hari merupakan prosedur pengamanan awal guna kepentingan pemeriksaan konfirmasi. Dinamika status hukum berubah secara resmi pasca-gelar perkara yang rampung pada malam hari, di mana penyidik memutuskan untuk menaikkan status menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai narasi-narasi di media sosial yang mengklaim para tersangka dibebaskan, karena informasi tersebut dipastikan tidak benar (hoaks) atau merupakan dugaan potongan informasi lama dari proses pemeriksaan siang hari yang sengaja disebarkan kembali.

Kontak Media:
Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Gedung Humas Polri, Jl. Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Email: humas@polri.go.id / media@polri.go.id

Oleh : Team Detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain