Aceh Timur – detikperistiwa.co.id
Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana (TP) dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, Kamis, (19/12/2024) sore.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap dua ini di Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
“Iya, pelimpahan tersangka dan barang bukti yang kami laksanakan hari ini bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus sebagai bagian dari tindak lanjut berkas perkara milik tersangka yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti,” kata Adi.
Disebutkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SY, 53 tahun, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Untuk barang bukti yang turut dilimpahkan ke penuntut umum diantarnya; 1 (satu) unit mobil truk Toyota New Dyna 130 HT; 3 (tiga) buah barcode pengisian BBM solar bersubsidi; 1 (satu) buah selang ukuran ± 2 (dua) Inchi dengan panjang ± 1 (satu) meter;2 (dua) buah jerigen berisikan bahan bakar minyak solar subsidi (bersifat menyusut); dan uang tunai sebesar Rp 157.000,00 (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
“Atas perbuatannya, Penyidik menetapkan SY sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan diubah pada paragraf 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.