BP Batam Tegaskan Proses Pengakhiran dan Pembatalan Alokasi Lahan Hotel Purajaya Sesuai Prosedur Hukum

Batam – detikperistiwa.co.id

Badan Pengusahaan (BP) Batam secara tegas memberikan klarifikasi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, mengenai pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan Hotel Purajaya. Tudingan tersebut mencuat melalui sejumlah pemberitaan di media massa, yang dianggap merugikan kredibilitas BP Batam. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menekankan bahwa seluruh tindakan terkait lahan Hotel Purajaya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Tudingan bahwa saya menyampaikan informasi yang tidak benar atau hoaks adalah bentuk pelecehan terhadap institusi BP Batam dan Kepala BP Batam. Kami bertindak berdasarkan data dan fakta, serta menjunjung tinggi asas transparansi dan hukum,” tegas Ariastuty dalam konferensi pers di Batam Center, Selasa (19/11/2024).

Kronologi Pengakhiran Alokasi Lahan Hotel Purajaya

Ariastuty memaparkan bahwa alokasi lahan Hotel Purajaya yang dikelola oleh PT DTL diberikan sejak 7 September 1988 dan resmi berakhir pada 7 September 2018. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap perusahaan yang ingin memperpanjang alokasi lahan wajib mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa alokasi berakhir. Namun, hingga batas waktu tersebut, PT DTL tidak memenuhi ketentuan ini.

“Meski masa alokasi telah habis, BP Batam tetap memberikan peluang bagi PT DTL untuk mengajukan perpanjangan dengan syarat mengajukan rencana bisnis yang valid dan melampirkan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan (UWT),” jelas Ariastuty.

Peluang ini diberikan melalui undangan rapat yang dilayangkan pada Oktober hingga Desember 2018. Namun, PT DTL tidak menindaklanjutinya dengan tanggapan yang memadai. Akibatnya, BP Batam menerbitkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali pada April hingga Juli 2019. Surat resmi pengakhiran alokasi lahan diterbitkan pada 22 Agustus 2019. Anehnya, PT DTL baru mengajukan permohonan perpanjangan pada 6 September 2019, jauh setelah batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai bentuk komitmen untuk mendukung investasi, BP Batam memberikan kesempatan tambahan kepada PT DTL dengan meminta presentasi rencana bisnis pada November 2019. Namun, setelah dievaluasi, rencana bisnis yang diajukan dinyatakan tidak layak (visible). Hal ini menjadi dasar penolakan BP Batam terhadap permohonan perpanjangan.

Sengketa Hukum Berlarut-larut

PT DTL kemudian menempuh jalur hukum sejak 2021. Gugatan demi gugatan yang diajukan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, seluruhnya dimenangkan oleh BP Batam pada tahun 2023.

“Proses hukum yang panjang ini membuktikan bahwa langkah-langkah BP Batam dalam pengakhiran alokasi lahan telah sesuai prosedur hukum dan sah di mata hukum,” ujar Ariastuty.

Pembatalan Alokasi Lahan 20 Hektar

Selain lahan Hotel Purajaya, BP Batam juga membatalkan alokasi lahan seluas 20 hektar milik PT DTL di kawasan sekitar. Alokasi yang diberikan sejak Juni 1993 tersebut dinilai tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian. Berdasarkan evaluasi pada 2017, PT DTL diketahui tidak melakukan pembangunan berkelanjutan, tidak mengurus Fatwa Planologi, serta tidak mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Setelah melewati tahapan evaluasi dan peringatan, BP Batam akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan alokasi lahan pada Mei 2020. PT DTL kembali membawa kasus ini ke ranah hukum, namun keputusan kasasi dan PK pada 2022 tetap memihak BP Batam.

Komitmen BP Batam terhadap Transparansi

Dalam penjelasannya, Ariastuty juga menyayangkan pemberitaan sejumlah media yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam kepada BP Batam sebelum menyebarluaskan informasi.

“Kami mengimbau kepada media untuk melakukan cross-check terhadap informasi yang diterima, agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tidak keliru. BP Batam selalu terbuka untuk memberikan klarifikasi jika diperlukan,” ujarnya.

Dengan segala upaya hukum yang telah ditempuh, BP Batam meyakini bahwa proses pengakhiran dan pembatalan alokasi lahan telah dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ariastuty berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memahami pentingnya mematuhi ketentuan dalam pengelolaan lahan.

Kontak Resmi BP Batam

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

Media Sosial:

Twitter/X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: @BPBatam

YouTube: BP Batam

 

Dengan penegasan ini, BP Batam kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi, mendukung iklim investasi, dan memastikan pengelolaan lahan yang adil dan sesuai hukum demi mendukung pembangunan Batam yang berkelanjutan. (Nursalim Turatea)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg