Berita  

Bupati Aceh Utara Ajak Warga Binaan Lapas Lhoksukon Bangkit dan Berubah

Lhoksukon – detikperistiwa.co.id

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, SE., MM., yang akrab disapa Ayahwa, mengajak seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon menjadikan masa menjalani hukuman sebagai momentum untuk memperbaiki diri, memperdalam ilmu agama, dan meninggalkan perilaku yang melanggar hukum.

Pesan tersebut disampaikan Ayahwa saat mengunjungi Lapas Kelas II B Lhoksukon di Gampong Kuta Lhoksukon, Senin (17/8/2026), usai memimpin upacara pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman Kantor Bupati Aceh Utara.

“Lapas ini adalah tempat pengajian bagi kalian. Harus berubah, jangan ada lagi kejahatan. Keluar dari sini harus jadi Tgk. Imum. Jangan sampai tahun depan saya ke sini lagi, masih ada wajah-wajah lama,” ujar Ayahwa di hadapan warga binaan.

Ia menekankan pentingnya niat untuk bertobat, memperbaiki ibadah, serta memanfaatkan masa pembinaan untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah bebas. Menurutnya, khususnya bagi generasi muda, masa depan tidak boleh kembali dirusak oleh perbuatan yang melanggar hukum.

Dalam kunjungan tersebut, Ayahwa juga menyoroti kondisi Lapas Lhoksukon yang mengalami kelebihan kapasitas cukup serius. Saat ini, jumlah penghuni mencapai 372 orang, sementara kapasitas ideal lapas hanya sekitar 80 orang.

“Saya menginginkan semua masyarakat Aceh Utara taat hukum. Kasihan kita melihat lapas ini sangat padat. Ke depan lapas ini harus kosong, angka kejahatan harus minim agar sejalan dengan motto Aceh Utara Bangkit,” katanya.

Pernyataan tersebut disambut tepuk tangan para warga binaan.Usai berdialog dengan warga binaan, Bupati Ayahwa turut meninjau sejumlah kamar hunian dan menyerahkan bantuan uang tunai secara langsung sebagai bentuk kepedulian kepada warga binaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Muhidfuddin, menyampaikan sebanyak 252 narapidana menerima Remisi Umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.

“Pengurangan masa hukuman tertinggi yaitu lima bulan. Narapidana yang menerima remisi didominasi oleh kasus narkoba,” ungkap Muhidfuddin.

Terkait kondisi lapas yang dihuni lebih dari empat kali lipat dari kapasitas normal, Muhidfuddin berharap adanya dukungan berbagai pihak untuk mendorong percepatan pembangunan fasilitas lapas yang baru.

“Kami berharap semua pihak, termasuk insan pers, dapat bersama-sama mendorong agar pembangunan Lapas Kelas II B Lhoksukon yang baru segera direalisasikan demi kenyamanan dan efektivitas pembinaan,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain