Subang – detikperistiwa.co.id
Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR, S.IP menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Selasa (11/03/25).
Rapat ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan dibuka oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Turut hadir kepala daerah se-Jawa Barat serta perwakilan Dinas PUTR/PUPR dari seluruh kabupaten/kota.
Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa penggunaan lahan harus sesuai dengan peruntukannya, terutama terkait kepemilikan lahan negara.
“Lahan milik negara akan ditetapkan oleh pemerintah, masyarakat tidak boleh mengklaim secara sepihak. Jika ada proses yang tidak benar, kami akan selesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti pentingnya keberadaan watertank dalam sistem tata ruang serta memastikan kepastian hukum atas tanah di Daerah Aliran Sungai (DAS) melalui program sertifikasi.
“Jika ada pengadaan tanah yang bukan haknya, maka akan dilakukan penertiban. Kami juga akan membebaskan biaya pengukuran tanah di sepanjang DAS,” ujar Kang Dedi.
Menyikapi hasil rakor, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita BR menegaskan bahwa alih fungsi lahan di Kabupaten Subang harus dikendalikan agar tidak merugikan sektor pertanian.
“Tadi membahas pemanfaatan tata ruang dan alih fungsi lahan. Ke depan, Pemda Subang harus lebih memperhatikan agar tidak ada lagi lahan pertanian yang tergusur,” ungkapnya.(Yuyun.y)