Karangasem | detikperistiwa.co.id
Dalam upaya mencegah keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), Polsek Sidemen melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan handphone personel. Pada Selasa, (13/10/2026), pukul 07.00 WITA.
Kegiatan yang berlangsung di Polsek Sidemen tersebut dilaksanakan oleh Ps. Kanit Propam Polsek Sidemen, Aipda I Made Sudastra, dengan melakukan pemeriksaan terhadap lima personel.
Pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan dan pencegahan guna meningkatkan kedisiplinan serta memastikan personel Polri tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun penyalahgunaan layanan pinjaman online.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Surat Telegram Kapolda Bali Nomor STR/1334/VIII/HUK.12.10./2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima personel, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online maupun pinjaman online.
Polsek Sidemen berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal guna menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme personel Polri.
Kegiatan berakhir pada pukul 08.00 WITA dalam keadaan tertib dan lancar.
Sby













