Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Jajaran kepolisian polres OKU Timur melalui polsek Martapura berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan ” Premanisme “, pengungkapan aksi kejahatan premanisme tersebut, terjaring dalam kegiatan OPS Sikat Musi I Tahun 2026 yang terjadi di lokasi parkiran pasar Martapura pada Hari Rabu ( 07/ 10/ 2026 ) sekira pukul, 19. 00 wib.
Penangkapan tersangka di benarkan langsung oleh kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH. SIK, MH. MSI, melalui kapolsek martapura, Kompol Hariyanto. SH, yang di sampaikan langsung oleh Kasi Humas polres OKU Timur, AKP Supardi. SH, yang juga membeberkan tempat dan waktu kejadian yang berawal pada Hari Rabu, Tanggal, 07 Oktober 2026, Pukul : 19.00 wib s.d selesai.
Tempat. : Taman Tugu Tani Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur saat pelaksanaan giat tersebut jumlah personil yang bertugas ada 5 orang personil yang mana dalam pelaksanakan kegiatan tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Team Satgas Gakkum dipimpin Kasatgas Gakkum mengamankan 1 ( Satu) orang Laki-laki yang melakukan Pungutan Liar ( Pungli ) parkir mobil dan motor di Taman Tugu Tani Pasar Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupten OKU Timur selanjutnya 1 ( Satu) orang laki-laki yang melakukan pungli tersebut dilakukan pendataan dan teguran serta membuat surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar ( Pungli ).
Adapun identitas pelaku pungli tersebut sebut saja.” JM (23) Bin SUBIR,
Pekerjaan : Belum Bekerja
Alamat : Tebat Sari, Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Berikut Barang Bukti ( BB ) uang sejumlah Rp. 35.000,- ( Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah). Terdiri dari pecahan uang Rp. 5000,- sebanyak 1 ( satu ) lembar dan pecahan uang Rp. 2.000,- sebanyak 5 ( Lima ) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,- sebanyak 1 ( Satu ) lembar,” Ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan kondusif dan terkendali. ( Humas Polres OKU Timur). ( Ali Wardana).













