Marelan – detikperistiwa.com
Dugaan penyalahgunaan barcode dalam proses pengisian BBM mencuat di salah satu SPBU yang berada di kawasan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan. Dugaan tersebut disebut terjadi terhadap konsumen yang menggunakan kendaraan pickup Traga dengan nomor polisi BK 8772 ES.
Informasi yang diperoleh pada saat mengisi di Spbu Marelan pasar 3 Marelan kendraan pick up Trada mengisi BBM di SPBU tersebut petuga SPBU tersebut meminta barcode seperti biasa, setelah mesin barcodenya di scant munculah sistem yg mengatakan pengisian hari ini bapak sudah full dan bapak tadi pagi mengisi antara jam 9 lewat ini sekarang dengan sisa sisa 8 ribu aja, konsumen panik, padahal 2 hari ini mereka tidak pernah mengisi minyak dan domisili kendraan tersebut berada di amplas dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan barcode yang berkaitan dengan kendaraan tersebut. Barcode yang seharusnya digunakan untuk kepentingan konsumen diduga telah digunakan atau dimanipulasi oleh pihak tertentu dalam proses transaksi di SPBU paya pasir marelan
Kondisi tersebut membuat konsumen pemilik kendaraan BK 8772 ES merasa dirugikan, karena terdapat dugaan penggunaan barcode atas nama atau kendaraan yang bersangkutan tanpa sepengetahuan dan persetujuan konsumen.
Konsumen mempertanyakan bagaimana barcode tersebut dapat digunakan oleh pihak lain
dan bagaimana mekanisme pengawasan di SPBU paya pasir Marelan sehingga dugaan penyalahgunaan tersebut bisa terjadi, dan karyawan SPBU tersebut berbeli Belit mengasi ketererangan kepada konsumen yg seharusnya bisa pihak SPBU menjelaskannya.
Atas kejadian ini, konsumen berharap pihak pengelola SPBU Paya Pasir Marelan dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan penggunaan barcode tersebut, termasuk bagaimana proses verifikasi barcode dilakukan saat transaksi BBM.
Konsumen juga berharap pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi berwenang, dapat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut guna mengetahui apakah benar terjadi penyalahgunaan atau pemalsuan barcode serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak SPBU maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. (Dpil)












