Penulis: mujihartono
Editorial: Kaperwil Jateng
Sumber: Media online Tim
Pemalang, Https//detikperistiwa.co.id Gabungan sejumlah Lembaga Masyarakat, Wartawan dan Ormas, diantaranya LMPI, 234SC, Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang (WPSP), CMI, LMP MC Pemalang, GWI dan lainnya menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Serang Petarukan, Pemalang, yang rencana akan dilaksanakan Kamis, (12/12/2024) pagi, pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai. Mereka menuntut transparansi dan tindakan tegas terkait keberadaan tower telekomunikasi yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Keberadaan aktivitas pembangunan tower yang berlokasi di Desa Serang, Kecamatan Petarukan ini, menjadi sorotan setelah laporan masyarakat menyebutkan adanya indikasi pelanggaran perizinan. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi atau tindakan atas dugaan tersebut.
Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi jurnalis menyatakan keprihatinannya atas kurangnya pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur yang melanggar aturan.
*Tuntutan Demonstran*
Dalam aksi yang berlangsung damai ini, gabungan demonstran menyuarakan beberapa tuntutan:
1. Pemerintah daerah segera melakukan investigasi mendalam terkait legalitas tower tersebut.
2. Menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran.
Transparansi data dan informasi terkait pembangunan tower.
3. Penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan.
Pernyataan dari Koordinator Aksi
Koordinator aksi, Willy Subandrio ketua LMPI didampingi Alwi Assagaf WPSP dan Yogo Darminto Ketua 234 SC Pemalang, mereka menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan bagi masyarakat sekitar.
“Kami menuntut agar pihak berwenang segera bertindak. Jika benar tower ini tidak memiliki izin, maka hal ini adalah pelanggaran serius yang harus diselesaikan secara hukum,” tegas Willy
Senada dikatakan oleh Ketua Ormas 234SC Kabupaten Pemalang. Kami bukan anti investor. Dan menurutnya ormas 234SC sangat mendukung program pemerintah guna mangatasi wilayah Blank Spot dan Desa Digital. Namun kami protes keras terhadap oknum – oknum kontraktor dan oknum – oknum makelar perijinan yang diduga menghalalkan segala cara untuk melakukan aktifitas pembangunan proyek tower yang ada di Kabupaten Pemalang.
“Aksi kami bersama ormas dan forum perkumpulan pegiat sosial ini aksi spontanitas, dengan harapan kedepan tidak ada lagi aturan – aturan yang di tabrak,” ucap Yogo Darminto.
*Keterlibatan Media dan Wartawan*
Wartawan dari berbagai media turut terlibat untuk meliput aksi ini, memperjuangkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Mereka juga menyerukan pentingnya kebebasan pers dalam mengawal isu-isu publik seperti ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa kajian terkait izin dan dokumen tower sedang dalam proses peninjauan.
*Dampak Sosial dan Lingkungan*
Selain isu hukum, keberadaan tower tersebut juga dianggap membawa dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan potensi risiko kesehatan serta perubahan estetika lingkungan yang terjadi akibat pembangunan tanpa koordinasi.
*Aksi Lanjutan*
Demonstran menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak terkait. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, aksi serupa akan kembali digelar dengan skala yang lebih besar.
<Lanjut>
Berita ini melaporkan aksi damai yang dilakukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan kelompok wartawan di Pemalang, Jawa Tengah, untuk menuntut transparansi dan penegakan hukum terkait pembangunan tower telekomunikasi di Desa Serang, Kecamatan Petarukan. Aksi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran perizinan pembangunan tower tersebut, yang dianggap tidak memiliki izin resmi.
Poin-Poin Utama Aksi:
1. Tuntutan Demonstran:
Pemerintah daerah diminta segera menyelidiki legalitas tower.
Penindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.
Transparansi terkait informasi dan data pembangunan tower.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan perizinan.
2. Konteks Aksi:
Aksi melibatkan berbagai Ormas seperti LMPI, 234SC, dan Forum WPSP, yang menegaskan bahwa protes ini tidak anti-investasi, melainkan menentang praktik-praktik yang melanggar aturan.
Koordinator aksi menyatakan pentingnya keadilan bagi masyarakat sekitar dan menyerukan pengawasan yang lebih baik terhadap pembangunan infrastruktur.
3. Isu Sosial dan Lingkungan:
Warga menyuarakan kekhawatiran atas dampak sosial dan lingkungan, termasuk risiko kesehatan dan perubahan estetika lingkungan.
4. Tanggapan Pihak Terkait:
Hingga saat ini, pemerintah daerah dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi, namun disebutkan bahwa dokumen izin tower sedang dalam proses kajian.
5. Dukungan Wartawan:
Wartawan turut meliput dan mendukung transparansi dalam isu ini, memperjuangkan kebebasan pers dalam mengawal kepentingan publik.
Aksi Lanjutan: Demonstran menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka berencana menggelar aksi dengan skala lebih besar.
Analisis: Protes ini mencerminkan pentingnya transparansi dalam pembangunan infrastruktur, terutama yang memiliki dampak langsung pada masyarakat. Pihak berwenang diharapkan segera memberikan respons untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga kepercayaan publik.