Palembang,-detikperistiwa co.id
Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali mengelar sidang pembuktian kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) sumatera selatan
Dalam sidang yang di gelar Senin 28 April 2025
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan seorang saksi dari pihak Direktur Panca Motor Yamaha dan kepengurusan izin K3 pada Disnakers trans Provinsi Sumatera Selatan
Saksi yang di hadirkan untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses uji periksa keselamatan kerja (Uji Riksa) bernama
Mulyadi .ST “mengucapkan bahwa ia baru kenal dengan Deliar dan Alex pada pertemuan saat uji reksa”, turut hadir delapan orang staf DisnakerTrans Sumsel lainnya yang diantaranya Alex Rahman di sebut bagian dari rombongan Disnakertrans Sumsel
Kedatangan mereka dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan khususnya keselamatan kerja dan kesehatan
Kemudian dari hasil kunjungan tersebut ada negosiasi 9 alat Rp 72 juta, pihak Mulyadi meminta di kurangi biaya K3 melalui pihak ke tiga yaitu CV Sinar tunggal Indonesia, untuk 6 Alat di bayar ke rekening (STI) berjumlah 72 jt Yang Dipinta oleh Mulyadi .ST sebagai direktur Panca yamaha motor kepada Pihak Ke tiga PT.STI
Lebih lanjut Mulyadi mengaku menerima telepon dari Kepala Disnakertrans Sumsel sampai empat kali karena ingin mempercepat proses pembayaran yang tersisa dan sempat adanya tawar menawar tentang perpanjangan usaha tahun belakang,
Terkait dengan Alex Rahman pernah menelpon Mulyadi untuk menyuruh menghubungi Ka Disnakertrans Sumsel, menurut Alex Mulyadi harus menemui Deliar ,Namun karena kekurangan dana Mulyadi menawarkan membayar dengan 1 Buah motor Merk Nmax Turbo yang di hargai 40 juta dan di kirim ke rumah Deliar, ujarnya
Namun diakhir sidang Deliar membantah bahwa ia membeli motor tersebut dan memberikan KTP .
Edit”mry”