Palembang,-detikperistiwa co.id
Selasa 22 April 2025 LBPH Kosgoro melaporkan M Furqon ke Kejati Sumsel Melalui Surat Laporan dengan no LP 026 LBPH Kosgoro/LP/IV/2025.
Melalui Surat Ini Dengan Tegas LBPH KOSGORO Menyampaikan Laporan Pengaduan Terkait Kasus Peredaran Pupuk ILegal Merk” GARUDA”Yang Terjadi Di Wilayah Musi Banyuasin Di Jalan PALEMBANG -SUNGAI LILIN KM 112 Berdasarkan Hasil Investigasi Awal Dan Koordinasi Dengan pihak Terkait kami Menemukan Bahwa Peredaran Pupuk ILegal
Ini Berpotensi Merugikan Petani , Mencemari Pasar Pupuk Dan Melanggar Hukum
Untuk Memastikan Bahwa Pupuk Tersebut Ilegal LBPH KOSGORO Pembelian Langsung Terhadap Produk Yang Dimaksud Dan Berkoordinasi dengan pihak Dinas PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan data yang disampaikan Oleh Pihak Dinas Dinyatakan Bahwa Pupuk Tersebut Tidak Sesuai Penomoran Dan Dinyatakan Ilegal Temuan Ini Menjadi Perhatian Serius Bagi kami
Sebagai tindak lanjut dari Laporan Masyarakat Dan laporan LBPH KOSGORO pada Rabu 26 Maret 2025 Dinas pertanian Bersama Satgas Pangan Yang Terdiri Dari Unsur Melakukan Pengerebekan pada Gudang distribusi pupuk Tersebut Yang Berlokasi di Pasar Sungai lilin Di Jalan Palembang -Sungai Lilin Km 112
Dalam Operasi Tersebut Tim Berhasil Mengamankan 152 Karung Pupuk ILegal Bermerek ” GARUDA”Serta Berapa produk Pestisida Yang Diduga juga Ilegal
Distribusi yang diduga Terlibat Adalah pihak Berinisial MF yang Selama ini Diduga Aktif Melakukan Peredaran Pupuk tanpa izin
Namun hasil Pengerebekan Berikut Bukti Bukti kuat Mengenai Pupuk ILegal ini Yang Diserahkan ke pihak Polda Sumatera Selatan Tidak Mengambil Langkah Penangkapan Terhadap Pelaku Muhammad Furqan (MF) Karena yang Bersangkutan Pernah Tersandung kasus serupa Terkait pupuk Ilegal Merek “PHONSKA AVATARA”
Selain itu, sikap saling Lempar Tanggung Jawab juga Terjadi ,dimana pihak Polda Sumatera Selatan Menyarankan Agar Dinas Pertanian yang Melanjutkan Penindakan sikap ini Kami Nilai Sebagai Hambatan Dalam pemberantasan Peredaran Pupuk Ilegal
Oleh Karena itu kami Memohon kepada KEJAKSAAN TINGGI SUMATRA SELATAN untuk Mengambil Langkah Hukum Yang tegas guna Menghentikan Praktek peredaran Pupuk ILegal ini. Keberadaan Peredaran Pupuk tidak hanya merugikan petani,tetapi juga Mencederai Upaya Pemerintah Dalam Mendukung Sektor pertanian nasional Kami percaya Bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Memilih Komitmen Kuat Memberantas segala Bentuk Pelanggaran Hukum dan Menjaga Ketertiban Di wilayah Ini Ucap nya
Katim LBPH KOSGORO Kalturo SH Mengatakan “Kami Siap Berkoordinasi Lebih Lanjut Dan Menyerahkan Semua Bukti Yang Kami himpun Guna Proses Hukum Yang Berlaku” Pungkasnya.
Edit mr