Penulis: Tim Investigasi Jateng
Editorial: Kaperwil Jateng / red
Praktik Ilegal Penjualan Solar Subsidi Terungkap di SPBU 44.595.18 Bandungrejo Mranggen
Mranggen – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada truk yang telah mengisi di atas batas normal kembali menjadi sorotan.
Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.
Kejadian serupa terungkap pada Kamis dini hari (20/12/2024) di SPBU Pertamina 44.595.18 yang berlokasi di Bandungrejo, Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Tim media detikperistiwa.co.id mendapati sebuah truk dengan nomor polisi H 9688 CE melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut dengan volume yang diduga jauh melebihi batas normal.
Kendaraan tersebut diduga bertujuan untuk menimbun BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan.
Padahal, Pertamina telah mengatur larangan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang masyarakat membeli BBM jenis apa pun untuk tujuan penjualan ulang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
Lebih lanjut, praktik ini juga mengindikasikan adanya kerja sama dari pihak SPBU.
Jika terbukti, SPBU dapat dikenai pasal tentang pembantuan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dijatuhi hukuman.
Pemerintah dan Pertamina diminta segera bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini.
Selain memperketat pengawasan di lapangan, penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Langkah ini diperlukan demi menjaga keadilan serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melaporkan kejadian serupa agar tindakan ilegal seperti ini dapat diminimalisir.
Keberhasilan program subsidi BBM memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sebagai pengawas.
Tim investigasi detikperistiwa.co.id