Diduga Praktek Ilegal SPBU 44.595.18 Jual Solar Bersubsidi Untuk Keperluan Pabrik Wilayah Bandungrejo Mranggen Jateng

Dok.Https//detikperistiwa.co.id

Penulis: Tim Investigasi Jateng

Editorial: Kaperwil Jateng / red

Praktik Ilegal Penjualan Solar Subsidi Terungkap di SPBU 44.595.18 Bandungrejo Mranggen

Kasus penjualan ilegal solar subsidi di SPBU 44.595.18 di Mranggen, Kabupaten Demak, menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi. Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

1. Pelanggaran Hukum: Praktik ini melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 53, yang melarang pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.


2. Indikasi Kolaborasi: Dugaan keterlibatan SPBU dalam praktik ini dapat dijerat Pasal 56 KUHP tentang pembantuan kejahatan, yang menyasar pihak yang memberi sarana untuk pelanggaran.


3. Kerugian Sosial dan Ekonomi: Penimbunan dan penjualan kembali solar subsidi mengakibatkan subsidi tidak tepat sasaran, merugikan masyarakat yang membutuhkan, dan menciptakan ketimpangan ekonomi.


4. Rekomendasi Tindakan:

Pengawasan Ketat: Pemerintah dan Pertamina perlu meningkatkan pengawasan melalui inspeksi mendadak dan teknologi seperti monitoring digital.

Sanksi Tegas: Pihak-pihak yang terlibat, baik pengusaha truk maupun pengelola SPBU, harus dihukum sesuai aturan.

Peran Aktif Masyarakat: Pelaporan oleh masyarakat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah kejadian serupa.



5. Sinergi Semua Pihak: Keberhasilan program subsidi BBM bergantung pada kerja sama pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat.



Langkah tegas dalam kasus ini penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan sosial bagi masyarakat luas.

Mranggen – Penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kepada truk yang telah mengisi di atas batas normal kembali menjadi sorotan.

Praktik ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.

Kejadian serupa terungkap pada Kamis dini hari (20/12/2024) di SPBU Pertamina 44.595.18 yang berlokasi di Bandungrejo, Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Tim media detikperistiwa.co.id mendapati sebuah truk dengan nomor polisi H 9688 CE melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut dengan volume yang diduga jauh melebihi batas normal.

Kendaraan tersebut diduga bertujuan untuk menimbun BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu sesuai ketentuan.

Padahal, Pertamina telah mengatur larangan pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang masyarakat membeli BBM jenis apa pun untuk tujuan penjualan ulang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.

Lebih lanjut, praktik ini juga mengindikasikan adanya kerja sama dari pihak SPBU.

Jika terbukti, SPBU dapat dikenai pasal tentang pembantuan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa pihak yang memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dapat dijatuhi hukuman.

Pemerintah dan Pertamina diminta segera bertindak tegas dalam menangani kasus semacam ini.

Selain memperketat pengawasan di lapangan, penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Langkah ini diperlukan demi menjaga keadilan serta memastikan subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melaporkan kejadian serupa agar tindakan ilegal seperti ini dapat diminimalisir.

Keberhasilan program subsidi BBM memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat sebagai pengawas.

Tim investigasi detikperistiwa.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg