Sumsel – detikperistiwa.co.id
Direktorat Reserse kriminal Polda Sumatra Selatan ( Sumsel ) berhasil ungkap kasus tindak pidana kejahatan pemerasan dalam pencairan Dana Revitalisasi pendidikan ( APBN) Anggaran Tahun 2026 yang terjadi di beberapa Sekolah Dasar ( SD) di wilayah kabupaten Banyuasin, provinsi Sumsel, kedua tersangka yang berhasil diamankan dalam Oprasi Tangkap Tangan ( OTT) di sebuah Hotel di kota Palembang dengan inisial R (30) dan D ( 30) di ketahui setatus keduanya ( P3K) yang bekerja di Dinas Pendidikan, penangkapan kedua tersangka pada Hari Kamis ( 17/ 08/ 2026 ).
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus meminta bagian/ fee sebesar 1 % dari pencairan Anggaran Dana Revitalisasi kepada penerima khususnya Sekolah Dasar ( SD) dengan alasan tersangka untuk menyelesaikan SPJ, terungkapnya peristiwa tersebut berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala Sekolah penerima Dana dan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah Hotel ( TKP), dengan adanya info dan laporan tersebut. Tim Subdit III tindak pidana korupsi Ditreskrim Polda Sumsel menangapinya dan langsung menyelidiki di lokasi dan selanjutnya setelah penyelidikan akurat, kemudian tim langsung bergerak dan bertindak melakukan pengerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah, Barang Bukti ( BB) pada Hari Kamis Tanggal 17 September 2026, sekira pukul 12. 20 wib. Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring. SH, Sik. Msi, membenarkan peristiwa OTT, tersebut. Penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman atas informasi dari masyarakat.
” Kedua tersangka tertangkap tangan oleh petugas. Saat menerima Barang Bukti ( BB) berupa uang tunai di lokasi. Dan untuk permasalahan kasus ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus agar seluruh pihak yang terlibat mempertangung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Ungkapnya. BB yang di dapati oleh petugas dari tangan tersangka, R. Uang tunai sebesar RP. 30.990.000 yang disimpan tersangka di dalam sebuah tas ransel, dalam kesempatan tersebut. Penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah BB berupa uang tunai milik sejumlah Kepsek yang di duga uang tersebut akan di serahkan kepada tersangka dan untuk saat sekarang ini ( BB) yang berhasil diamankan jumlah keseluruhannya belum dapat di tafsirkan jumlahnya, karena masih dalam proses verifikasi lebih lanjut ileh penyidik.
Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga berhasil mengamankan BB berupa uang tunai dan Dua unit Laptop serta sebuah buku ( kertas) yang berisikan catatan rekapitulasi nama – nama Sekolah yang di duga telah menyerahkan Uang kepada tersangka dan juga beberapa catatan Nomor ponsel ( HP)/ pun nomor telpon seluler. Dalam kasus tersebut, jikalau kedua tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana pemerasan akan di kenakan dan di jerat dengan pasal 12 huruf e Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketentuan tersebut, mengatur ancaman pidana sebagaimana di maksud dalam pasal yang di terapkan penyidik. Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal pengelolaan dan penyaluran Anggaran pendidikan agar berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga memastikan prises Hukum di lakukan erdasarkan fakta dan alat Bukti yang di peroleh dalan penyidikan. Kabid Humas polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Sik. MH, juga menegaskan. Bahwa, jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat maupun menggangu pengelolaan program pemerintah.” Polda Sumsel terus mendorong penegakan Hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” Jelasnya. Untuk saat sekarang ini, perkara ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran uang. Asal – usul dan penggunaan Dana. Kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, serta melengkapi alat bukti sebelum di proses Hukum yang kemudian dilanjutkan ketahap berikutnya.
Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga agar program pemerintah, termasuk dukungan Anggaran di sektor pendidikan, dapat di laksanakan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian Hukum bagi masyarakat dan para penyelenggara pendidikan. ( Humas Polda Sumsel ). ( Ali Wardana ).












