Berita  

Diduga Terlibat Jual-Beli Proyek & Fee 10%, GMPET-SU Desak Wali Kota Medan Copot Kadis SDABMBK dan Minta APH Tangkap Oknum FR

Medan – detikperistiwa.co.id

Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU) melaksanakan aksi unjuk rasa didepan Kantor Walikota Medan tertanggal 15 Oktober 2026 guna mendesak penegakan hukum dan evaluasi total di tubuh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.

Aksi ini dipicu oleh ditemukannya indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), jual-beli proyek, serta monopoli pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemko Medan.

​Berdasarkan hasil monitoring, investigasi, dan analisis dokumen yang dilakukan oleh GMPET-SU, ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pengondisian vendor, dan pengabaian prinsip persaingan sehat pada proses pengadaan aspal Tahun Anggaran 2026 melalui sistem e-purchasing dan pengondisian proyek di wilayah UPT Medan Utara dan Medan Timur.

*Dugaan Penyimpangan Proyek Raksasa*

​Dalam pernyataan sikapnya, GMPET-SU menyoroti beberapa paket pengadaan berukuran raksasa yang diduga dikondisikan secara culas:

1. Pengadaan 10.000 Ton Hotmix AC-WC dari PT RA dengan alokasi anggaran fantastis mencapai ±Rp16.156.527.300,00 (Enam Belas Miliar Seratus Lima Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
2. Pengadaan 5.000 Ton Hotmix HRS-WC dari PT GD dengan nilai anggaran sebesar Rp8.497.050.000,00 (Delapan Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
3. Praktik Pemotongan Fee Proyek 10%: Adanya dugaan bagi-bagi proyek serta pemotongan fee sebesar 10% di lingkungan Dinas SDABMBK melalui UPT Medan Utara, yang diduga dikumpulkan oleh oknum berinisial FR selaku pengepul uang fee.

*Dasar Hukum & Payung Undang-Undang*

​Tindakan dan tuntutan yang dilayangkan oleh GMPET-SU merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan.

Pasal 12 huruf e & f: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu (pemotongan/fee).

​UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

​Pasal 22: Mengatur larangan bagi pelaku usaha berkonspirasi dengan pihak lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

​Mengatur kewajiban penerapannya prinsip-prinsip pengadaan seperti transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

*​Tuntutan Tegas GMPET-SU*

​Melalui Koordinator Aksi Ricky Pratama dan Koordinator Lapangan Ahmad Siregar, GMPET-SU menyampaikan 4 tuntutan utama kepada pihak berwenang:

1. Mendesak Kejati Sumut & KejariMedan Intervensi Hukum: Segera memberikan atensi, memanggil, dan memeriksa Kepala UPT Medan Utara serta Kepala UPT Medan Timur terkait dugaan suap, jual-beli proyek, dan pengondisian fee 10%.
2. ​Periksa Kadis SDABMBK & Tangkap Oknum FR: Meminta KejariMedan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, serta menangkap oknum berinisial FR yang diduga kuat bertindak sebagai pengepul uang fee proyek.
3. Desak Wali Kota Medan Copot Pejabat Terkait: Meminta Wali Kota Medan untuk MENCOPOT KEPALA DINAS SDABMBK KOTA MEDAN karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan membiarkan monopoli proyek. Serta MENCOPOT DAN MEMECAT PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) atas dugaan manipulasi mekanisme mini competition.
4. Evaluasi Total Kinerja SDABMBK: Meminta Wali Kota Medan mengevaluasi total seluruh jajaran kepemimpinan Dinas SDABMBK guna membersihkan Kota Medan dari praktik KKN yang merugikan pembangunan publik.

*​Aksi Lanjutan Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara (GMPET-SU):*

Guna mengawal penuntasan kasus ini secara tuntas, GMPET-SU menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa susulan pada Senin, 22 Oktober 2026 di dua titik lokasi utama, yaitu di depan Kantor Wali Kota Medan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

​Surat pernyataan sikap ini turut ditembuskan kepada Kejatisu, Wali Kota Medan, Polrestabes Kota Medan, Dinas PU Medan, KejariMedan, serta Insan Media. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain