Detikperistiwa.co.id – SERANG — Sejumlah komponen belanja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Tangsel) untuk Tahun Anggaran 2025 diminta mendapat perhatian aparat penegak hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Banten telah membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten melalui laporan resmi pada Kamis (8/10/2026).
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Banten, M. Aqil B., S.H., menyampaikan langsung pengaduan itu. Pihaknya menyoroti dua kelompok persoalan, yakni pembayaran pajak kendaraan roda empat dan pengadaan barang yang mencakup televisi, mebel, serta laptop.
Bagi pihak pelapor, sejumlah kegiatan tersebut perlu ditelusuri agar penggunaan anggaran dapat dipastikan sesuai dengan kebutuhan, mekanisme pengadaan, dan ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara.
Aqil secara khusus mempertanyakan pembayaran pajak kendaraan yang digunakan untuk kepentingan dinas. Ia menyebut adanya kendaraan dengan status sewa yang pengadaannya melibatkan pihak ketiga. Menurutnya, kondisi itu perlu diperjelas, termasuk mengenai ketentuan yang menjadi dasar pembebanan biaya pajak kepada anggaran pemerintah.
“Yang kami laporkan di antaranya dugaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk pembayaran pajak kendaraan dinas roda empat. Kami juga mempertanyakan pengadaan TV, mebel dan laptop pada Disdik Kota Tangerang Selatan Tahun 2025,” ujar Aqil setelah menyerahkan laporan.
Tak hanya soal kendaraan, LSM KPK-RI juga meminta agar proses pengadaan barang diperiksa secara terperinci. Penelusuran tersebut dinilai perlu mencakup kesesuaian antara perencanaan dan realisasi, spesifikasi barang, harga, jumlah yang dibeli, proses penerimaan, serta penggunaan barang oleh instansi terkait.
Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan belanja. Dengan membandingkan dokumen pengadaan dan kondisi faktual, aparat berwenang dapat menilai apakah terdapat ketidaksesuaian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Usai mengajukan pengaduan, Aqil bersama pihak yang mendampinginya memberikan keterangan kepada awak media di sekitar kantor Kejati Banten. Ia menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum dan berharap informasi yang disampaikan dapat ditelaah secara profesional.
Ia juga menunggu kesempatan untuk memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Menurut Aqil, penjelasan dari pihak pelapor dapat membantu menguraikan dasar laporan serta informasi yang telah diserahkan.
“Kami sangat yakin pihak Kejati Banten akan menangani laporan ini secara profesional. Kami juga menunggu kapan akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai pihak pelapor,” katanya.
LSM KPK-RI meminta laporan itu ditindaklanjuti berdasarkan prosedur hukum. Aqil menegaskan bahwa apabila hasil penelusuran nantinya menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganan perkara diharapkan diteruskan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, kami berharap dapat diproses sesuai hukum,” tuturnya.
Laporan tersebut kini menjadi pengaduan yang memerlukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut. Substansi laporan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan ataupun tindak pidana korupsi.
Kebenaran dugaan terkait pembayaran pajak kendaraan dan pengadaan barang di Disdikbud Tangsel harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta alat bukti yang sah. Proses yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai persoalan yang dilaporkan sekaligus memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.(red)













