Dugaan Kekerasan Balita di Batam, Advokat Rikha Permatasari: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka, Telusuri Tanggung Jawab dan Pulihkan Korban

Detikperistiwa.co.id 

Batam — 31 Oktober 2026,Praktisi hukum dan advokat yang menaruh perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak Indonesia, Dr. (c) Advokat TNI AD Rikha Permatasari, SH, MH, C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan tanggapan terhadap perjuangan keluarga korban dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap balita di Playgroup Djuwita Batam.

Menanganggapi keterangan penasihat hukum keluarga korban, mengenai penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 27 Oktober 2026, Rikha mengapresiasi langkah jajaran Polda Kepulauan Riau. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka harus diikuti dengan melihat kejadian secara menyeluruh.

“Penetapan tersangka adalah perkembangan yang penting, tetapi perjuangan untuk mendapatkan keadilan belum selesai.Penyidikan harus menjawab apa yang terjadi, bagaimana peristiwa itu dapat berlangsung, siapa yang bertanggung jawab berdasarkan bukti, dan bagaimana memastikan anak terlindungi dari risiko berikutnya,” tegas Rikha.

Perlindungan Anak Merupakan Kewajiban Konstitusional

Rikha menegaskan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Oleh karena itu, keselamatan peserta didik harus menjadi ukuran utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Orang tua menitipkan anak dengan kepercayaan bahwa sekolah akan menjaga keselamatannya. Kepercayaan itu harus dijawab melalui pengasuhan yang layak, pengawasan yang bekerja, dan respon yang cepat ketika muncul dugaan kekerasan,” ujarnya.

Ia Merujuk Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan di satuan pendidikan, termasuk yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, maupun pihak lain.

Telusuri Perbuatan Pesta Setiap, Termasuk Dugaan Pembiaran

Menurut Rikha, penyidik ​​perlu menguji seluruh bukti yang relevan: keterangan saksi, rekaman jika tersedia, komunikasi internal, dokumen pengawasan, serta hasil pemeriksaan medis dan psikologis sesuai kebutuhan pembuktian.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak melarang perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau ikut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 80.

“Apabila ditemukan indikasi pembiaran, penyidikan perlu menguji siapa yang mengetahui, apa kewenangannya, tindakan apa yang dilakukan atau diabaikan, dan bagaimana kaitannya dengan peristiwa tersebut. Jangan ada fakta relevan yang berhenti diperiksa hanya karena menyangkut pihak tertentu,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa jabatan sebagai manajer atau pimpinan lembaga tidak otomatis membuktikan kesalahan pidana. Pertanggungjawaban harus didasarkan pada terpenuhinya unsur delik dan alat bukti yang sah.

Penerapan ketentuan pidana juga harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta aturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyesuaikan ketentuan pidana di luar KUHP dengan kerangka KUHP nasional.

“Kami mendukung pengusutan yang tegas dan terukur. Siapapun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, kesimpulan suatu kesimpulan tidak boleh dibangun dari tekanan publik atau asumsi,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Harus Menunjukkan Hasil Pengawasan

Rikha mendesak Dinas Pendidikan Kota Batam melakukan pemeriksaan menyeluruh sesuai kewenangannya terhadap penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut.

Evaluasi tersebut perlu mencakup kompetensi pendidik, kecukupan pengawasan, prosedur pengasuhan, pencatatan kejadian, mekanisme pengaduan orang tua, dan tindak lanjut terhadap laporan dugaan kekerasan.

Pasal 20 dan Pasal 23 UU Perlindungan Anak menempatkan tanggung jawab perlindungan anak pada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, serta mengatur kewajiban pemerintah mengawasi penyelenggaraannya.

“Dinas Pendidikan harus menjelaskan pemeriksaan apa yang dilakukan, pelanggaran apa yang ditemukan jika ada, serta perbaikan dan tindakan apa yang diwajibkan. Pernyataan keprihatinan harus diikuti pekerjaan yang hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, Rikha akan menerapkan tindakan korektif dan sanksi administratif yang proporsional. Evaluasi hingga kemungkinan pencabutan izin harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang apabila dasar, persyaratan, dan prosedur hukumnya terpenuhi.

Ia juga meminta pengelola mempertimbangkan untuk mengambil tugas atau penonaktifan sementara pihak yang sedang diperiksa dari kontak langsung dengan anak, sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Langkah pengamanan sementara perlu diarahkan untuk mencegah risiko dan menjaga proses pemeriksaan. Pelaksanaannya harus menghormati hak semua pihak serta memastikan layanan pendidikan anak tetap berlangsung aman,” ujarnya.

Pemulihan Korban Jangan Menunggu Putusan

Rikha menegaskan bahwa kebutuhan anak tidak boleh tertunda selama proses hukum berjalan.

Pasal 59, Pasal 59A, dan Pasal 69 UU Perlindungan Anak menjadi dasar perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, penanganan termasuk cepat, pendampingan psikososial, dan perlindungan dalam proses peradilan. Pasal 71D juga mengatur hak mengajukan restitusi bagi kategori anak korban yang ditentukan undang-undang.

Ia mendorong koordinasi keluarga, penyidik, UPTD PPA, tenaga kesehatan, psikolog, dan lembaga terkait agar kebutuhan korban dinilai serta ditangani secara tepat.

“Anak tidak boleh menanggung sendiri akibat peristiwa yang dialaminya. Pastikan akses pemeriksaan, pendampingan, pemulihan, dan kelanjutan pendidikannya. Lindungi identitasnya dan hindari pengulangan cerita yang tidak diperlukan,” tegasnya.

Dukung Keluarga, Jaga Independensi Penegakan Hukum

Rikha menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban dan dukungan kepada Anrizal sebagai penasihat hukum keluarga dalam memperjuangkan hak anak melalui jalur hukum.

Ia juga meminta seluruh pihak menghindari intimidasi, tekanan untuk mencabut laporan, maupun penyebaran informasi yang membuka identitas anak.

“Ketegasan penegakan hukum harus berjalan bersama menghormati praduga tak bersalah. Keluarga berhak memperjuangkan keadilan, tersangka berhak membela diri, dan penyidik ​​harus bekerja berdasarkan bukti,” katanya.

Rikha berharap penanganan masalah ini menghasilkan tanggung jawab yang jelas dan perbaikan pengawasan yang nyata.

“Ukuran keberhasilan bukan hanya berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ukurannya juga apakah seluruh fakta terungkap, korban mendapatkan pemulihan, dan langkah pencegahan benar-benar dijalankan. Keselamatan anak Indonesia harus menjadi prioritas yang terlihat dalam tindakan,” tutupnya. By

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain