Detikperistiwa.co.id – MATARAM – Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Barat terus bergulir. Dalam kurun waktu 19–25 Oktober 2026, kepolisian berhasil mengungkap tujuh perkara dengan total barang bukti mencapai 4.419 liter Pertalite. Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB melalui Subdit IV serta sejumlah kepolisian resor di wilayah Lombok dan Sumbawa. Seluruh perkara yang tercatat dalam operasi selama sepekan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dari hasil penindakan, Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menjadi satuan yang mengamankan barang bukti terbanyak, yakni 1.734 liter Pertalite. Di tingkat kewilayahan, Polres Sumbawa menyita 700 liter, sementara Polresta Mataram mengungkap dua perkara dengan total 690 liter BBM.
Polres Lombok Barat turut mengamankan 630 liter. Sementara itu, Polresta Lombok Tengah menyita 350 liter dan Polres Sumbawa Barat mengamankan 315 liter Pertalite. Total seluruh barang bukti dari penanganan tersebut mencapai 4.419 liter.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengatakan langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjalankan program prioritas Quick Wins Kapolri. Pengawasan dilakukan guna mencegah penyalahgunaan BBM yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu penyalurannya.
Kholid menyampaikan bahwa Kapolda NTB mendorong jajarannya untuk terus memperketat pengawasan serta menindak dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Upaya ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kholid, Senin (26/10/2026).
Selain perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian juga menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di beberapa wilayah lainnya. Namun, temuan tersebut masih ditangani pada tahap penyelidikan dan belum masuk dalam tujuh perkara yang telah diungkap.
Polda NTB mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan atau menyalurkan BBM dengan cara yang melanggar ketentuan. Warga yang mengetahui dugaan praktik ilegal diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan pengawasan akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga distribusi BBM tetap sesuai aturan serta mencegah terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat.(red)













