Dugaan Penyerobotan Tanah Dilaporkan ke Polda Jabar, Enam Plang Kantor Hukum Diduga Dicabut dan Dihilangkan

Detikperistiwa.co.id 

Subang_ Jabar, 16 Oktober 2026 — Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak Kapolri memastikan penanganan tegas atas dugaan penyerobotan tanah serta dugaan perusakan dan penghilangan enam plang kantor hukum di Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Kapolri jangan kalah dengan preman Blanakan Subang! Masyarakat membutuhkan perlindungan nyata. Siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi, perusakan, atau penguasaan tanah secara melawan hukum harus diproses tanpa pandang bulu,” tegas Rikha dalam usulan pernyataan persnya.

Dugaan penyerobotan tanah telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat melalui LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 Oktober 2026, dengan Abduloh Sanjaya sebagai pelapor. Rikha menangani persoalan tersebut sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, menurut keterangan Rikha, enam plang kantor hukumnya di area sawah, empang, dan tambak di Dusun Karangmulya, Desa Blanakan, diduga dicabut, dirobohkan, dan dihilangkan pada 16 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Ibu Warsih disebut sebagai saksi yang melihat kejadian.

Laporan mengenai enam plang tersebut sedang disiapkan untuk diajukan kepada Polsek Blanakan.

Desak Penindakan Pelaku dan Pengusutan Pemberi Perintah

Rikha meminta polisi segera memeriksa lokasi, meminta keterangan saksi, menelusuri keberadaan plang, serta mendalami keterlibatan pihak yang melakukan, menyuruh, atau membantu apabila didukung bukti.

“Lakukan penangkapan apabila bukti dan persyaratan hukumnya terpenuhi. Bawa perkara sampai pengadilan agar pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. Jangan biarkan masyarakat terus dihantui keresahan,” ujarnya.

Ia juga mendesak pengusutan kemungkinan penggunaan nama atau atribut organisasi kemasyarakatan untuk melakukan tekanan.

“Kapolri wajib mengawasi jajarannya dan memerintahkan pemberantasan praktik premanisme berkedok ormas serta jaringan mafia di seluruh wilayah NKRI. Jika ditemukan pihak yang membekingi, termasuk anggota kepolisian, periksa dan tindak berdasarkan bukti,” tegasnya.

Desakan tersebut bukan kesimpulan bahwa suatu organisasi atau anggota kepolisian telah terlibat. Dugaan keterlibatan dan hubungan antarpihak harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Dasar Hukum Penanganan

Desakan penegakan hukum tersebut berkaitan dengan ketentuan berikut:

1. Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengatur tugas pokok kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002, yang menugaskan Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sesuai hukum acara serta peraturan yang berlaku.

3. Pasal 521 KUHP Nasional, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagai dasar pemeriksaan dugaan perusakan atau penghilangan barang milik orang lain secara melawan hukum.

4. Pasal 262 KUHP Nasional, apabila terbukti terdapat kekerasan terhadap barang secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama. Penerapannya harus didukung pembuktian setiap unsur.

5. Pasal 502 KUHP Nasional, yang tercantum dalam laporan dugaan penyerobotan tanah di Polda Jabar. Penerapannya harus dicocokkan dengan bentuk perbuatan terkait hak atas tanah yang diatur dalam pasal tersebut.

“Perselisihan tanah harus diselesaikan melalui pembuktian dan prosedur hukum. Tidak boleh ada pihak yang merasa berhak menggunakan tekanan atau merusak barang hanya karena mengklaim tanah tersebut,” kata Rikha. By 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain