Dugaan Penyerobotan Tanah Masuk Polda Jabar, Enam Plang Kantor Hukum Diduga Dirusak: Rikha Desak Kapolri Berantas Premanisme Berkedok Ormas

Oplus_131072

Detikeristiwa.co.id 

Subang _ Jabar, 16 Oktober 2026 — Dugaan penyerobotan tanah di Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Pada hari yang sama, enam plang Kantor Hukum Advokat Rikha Permatasari di area sawah, empang, dan tambak dilaporkan oleh pihak kantor hukum telah dicabut, dirobohkan, dan dihilangkan. Dua peristiwa tersebut mendorong desakan agar kepolisian mengusut pelaku serta mendalami kemungkinan intimidasi dalam sengketa tanah.

Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum, meminta penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah apabila ditemukan bukti.

 

“Kapolri wajib memastikan pemberantasan praktik premanisme, termasuk yang berkedok ormas di wilayah Blanakan, Subang. Nama dan atribut organisasi tidak boleh menjadi tameng untuk mengintimidasi masyarakat, menguasai tanah tanpa hak, atau merusak barang milik pihak lain,” tegas Rikha dalam draf pernyataan persnya.

Laporan penyerobotan tanah telah diterima Polda Jabar

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan, laporan dugaan penyerobotan tanah tercatat dengan nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 Oktober 2026, dengan Abduloh Sanjaya sebagai pelapor.

Dokumen tersebut mencantumkan H. Ahmad Syahid sebagai pihak terlapor dan merujuk Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pokok laporan menyangkut dugaan penggarapan tanah tanpa seizin pelapor dengan menggunakan surat kuasa garap yang dipersoalkan.

Penerimaan laporan tersebut belum merupakan penetapan kesalahan terlapor. Dasar hak, kewenangan pemberian kuasa, dan tindakan yang dilaporkan masih harus diuji melalui pemeriksaan.

Dalam uraian perkara yang disampaikan kepada kuasa hukum, persoalan ini berkaitan dengan kepentingan Hj. Surini binti Rantam dan Abduloh Sonjaya, termasuk sawah yang disebut didukung SHM Nomor 02047 seluas 3.462 meter persegi dan SHM Nomor 02218 seluas 6.843 meter persegi atas nama Surini bt Rantam, serta empang garapan yang disebut didukung dokumen Perhutani.

Identitas dan cakupan setiap bidang perlu dicocokkan dengan dokumen serta kondisi lapangan. Hak milik atas sawah dan hak garap empang mempunyai dasar serta ruang lingkup yang berbeda.

Enam plang diduga dicabut, dirobohkan, dan dihilangkan

Menurut keterangan Rikha, peristiwa terhadap enam plang kantor hukumnya terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 13.30 WIB, di Dusun Karangmulya, Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

Plang-plang tersebut terpasang di area sawah, empang, dan tambak. Ibu Warsih disebut sebagai saksi yang melihat kejadian. Keterangannya diharapkan membantu mengungkap siapa yang melakukan, tindakan masing-masing orang, serta keberadaan plang yang hilang.

Pihak kantor hukum sedang menyiapkan laporan kepada Polsek Blanakan. Nilai kerugian masih dalam pendataan, termasuk biaya pengadaan, pemasangan, dan pemulihan.

“Kalau merasa mempunyai hak, tunjukkan bukti dan tempuh prosedur hukum. Sengketa tanah tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mencabut, merobohkan, atau menghilangkan properti pihak lain,” ujar Rikha.

Ia meminta polisi segera mendatangi lokasi, mendokumentasikan enam titik pemasangan, memeriksa saksi, dan menelusuri barang yang hilang.

“Usut siapa yang melakukan, ke mana plang dibawa, serta apakah ada yang menyuruh atau membantu. Jangan berhenti pada dugaan. Ungkap semuanya dengan bukti,” katanya.

Surat kuasa garap dan tuntutan pembayaran dipersoalkan

Dalam draf pengaduan yang disiapkan tim hukum, terdapat keberatan terhadap Surat Kuasa Garap tertanggal 21 Mei 2026 yang disebut diberikan oleh H. Sali Wartama kepada sejumlah pihak. Tim hukum mempersoalkan kewenangan pemberi kuasa atas bagian objek yang diklaim menjadi hak atau garapan klien.

Draf tersebut juga mempersoalkan surat tertanggal 22 Agustus 2026 yang disebut menggunakan kop organisasi kemasyarakatan, berisi tenggat tiga hari dan tuntutan pembayaran Rp1,5 miliar serta penyerahan sertipikat. Pihak klien membantah adanya kewajiban tersebut dan meminta dasar tuntutan dibuktikan.

Keberadaan surat tuntutan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan pemerasan. Isi surat, dasar tagihan, cara penyampaian, dan ada atau tidaknya ancaman atau pemaksaan harus diperiksa sebelum ditarik kesimpulan pidana.

Nama-nama yang disebut dalam draf pengaduan maupun rencana laporan perusakan tidak otomatis mempunyai status yang sama dengan terlapor dalam laporan Polda Jabar. Peran dan keterlibatan setiap orang harus ditentukan secara individual.

Dasar hukum harus diterapkan sesuai perbuatan

Dugaan perusakan dan penghilangan plang diminta untuk ditelaah berdasarkan Pasal 521 KUHP Nasional, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sepanjang unsur perusakan, membuat tidak dapat dipakai, atau penghilangan barang milik orang lain secara melawan hukum terbukti.

Apabila ditemukan kekerasan terhadap barang yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama, relevansi Pasal 262 KUHP Nasional juga perlu diperiksa. Banyaknya pihak yang disebut dalam pengaduan belum cukup untuk menyimpulkan pasal tersebut terpenuhi.

Sementara itu, Pasal 502 KUHP yang tercantum dalam laporan Polda Jabar harus diterapkan sesuai bentuk perbuatan terkait hak atas tanah yang diatur di dalamnya. Tuntutan pemulihan kerugian secara perdata dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan pembuktian perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat.

Rikha juga mengingatkan kedudukan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri sebagaimana Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Pendampingan klien harus dapat berjalan tanpa tekanan. Apabila tindakan terhadap plang ini dimaksudkan untuk mengintimidasi atau menghambat pembelaan hukum, motif tersebut harus diungkap melalui pemeriksaan,” tegasnya.

Desak pengusutan praktik premanisme berkedok ormas

Rikha meminta Kapolri memastikan jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Subang menangani dugaan tindakan melawan hukum secara profesional serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan saksi.

“Ormas mempunyai ruang untuk berperan dalam masyarakat. Tetapi siapa pun yang menggunakan atribut organisasi untuk melakukan pemaksaan atau kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” ujarnya.

Ia meminta kemungkinan keterkaitan antara dugaan penyerobotan tanah, tuntutan pembayaran yang dipersoalkan, dan dugaan perusakan plang didalami berdasarkan bukti. Kedekatan waktu atau kesamaan pihak yang dicurigai belum membuktikan adanya satu rangkaian tindakan.

Hingga naskah ini disusun, laporan dugaan penyerobotan tanah telah diterima Polda Jawa Barat, sedangkan laporan dugaan perusakan enam plang masih disiapkan untuk Polsek Blanakan. Belum terdapat hasil pemeriksaan kepolisian atau tanggapan pihak yang dilaporkan dalam bahan penyusunan rilis ini.

Seluruh dugaan tetap memerlukan pembuktian. Pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan, bantahan, dan memperoleh praduga tak bersalah. By 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain