Dugaan Pungli Dana BOS MKKS SMP di Kabupaten Malang, LiRA Warning Inspektorat Tak Main Mata

Malang |Jatim |Detikperistiwa.co.id 

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tak main-main soal dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP. Hal itu lantaran tak ada proses signifikan atas aduan yang telah dilakukan sejak April 2025 lalu.

Plt.Bupati LIRA Malang, Wiwied Tuhu Prasetyanto mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya serius untuk menyoroti dugaan pungli tersebut. Keseriusan tersebut juga telah dilakukan dengan mengirimkan surat klarifikasi dan permohonan informasi kepada Inspektorat Kabupaten Malang atas dugaan itu pada 17 April 2025 lalu.

Namun, surat itu tak mendapat respon yang serius. Padahal berdasarkan informasi yang ia himpun, sejumlah kepala sekolah sebenarnya telah ada menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Di sisi lain, ia juga telah menerima aduan dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang dari potongan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

“Tapi sampai sekarang juga tidak ada hasil yang disampaikan ke publik, surat kami pun tak ada respon. Padahal, sudah ada pemeriksaan, patut diduga ada upaya ‘main mata’ disini,” ujar Wiwid.

Sebagai informasi, dugaan pungli tersebut terjadi pada lingkungan MKKS SMP. Bersumber pada dana BOS, oknum pimpinan MKKS berinisial S diduga meminta kepada seluruh kepala SMP se Kabupaten Malang untuk memotong dana BOS setiap siswa.

Tak besar, potongan dana BOS hanya dilakukan sebesar Rp 2.000 per siswa. Namun jika ditotal dengan jumlah siswa SMP Negeri se Kabupaten Malang, maka uang yang didapat dalam satu tahun mencapai hampir dua ratus juta, dengan skema pencairan per semester atau dua kali dalam setahun.

“Per siswa diambil dua ribu rupiah, jika dikalikan dengan 45.051 siswa SMP Negeri se Kabupaten Malang, maka didapat Rp 90.102.000. Jika dikalikan dua semester, berarti sekitar Rp 180 juta dalam setahun,” jelas plt.Bupati LiRA Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, yang juga praktisi hukum ini.

Atas temuan tersebut, pihaknya lantas bersurat kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Berharap mendapat respon yang kooperatif dengan tindakan tegas pada upaya koruptif, aduan LIRA malah tak digubris. Dengan hal itu, lanjut Wiwid, pihaknya pun kembali mengirimkan surat yang kedua kepada Inspektorat Kabupaten Malang.

“Ya harapannya Inspektorat bisa secara fair kepada public terkait dengan issue ini. Sampaikan kepada public bagaimana temuannya, jangan hanya diam-diam jika memang benar telah melakukan pemeriksaan, dan menemukan suatu informasi tertentu, dalam hal ini jika memang perlu maka LIRA akan siap membantu mengungkap fakta dengan data yang dimiliki oleh tim infestigasi kami, bahkan kami dari LIRA juga siap kalau konfrensi pers bersama dan menunjukkan bukti yang kami miliki secara terbuka dihadapan media” tutur Wiwid.

Dirinya pun berharap agar Bupati Malang turut memberikan perhatian serius terkait hal itu. Apalagi, surat yang dikirimkan kepada Inspektorat juga dilakukan tembusan kepada Bupati Malang, HM. Sanusi.

“Haruskah tindakan koruptif seperti itu yang menjadi bekal untuk menuju Indonesia Emas 2045? Saya rasa kan tidak, makanya Bupati tidak boleh diam. Atau mungkin sengaja Bupati tidak diberi laporan yang sesungguhnya,” kata Wiwid.

Berdasarkan pengakuan yang ia terima dari sejumlah kepala sekolah, permintaan untuk menyetorkan sebagian kecil Dana BOS itu patut diduga datang dari oknum ketua MKKS SMP Kabupaten Malang. Dengan alasan untuk sejumlah kebutuhan taktis.

“Ada beberapa kebutuhan taktis yang perlu disiapkan anggaran. Seperti kegiatan isidentil, hingga anggaran yang disiapkan untuk kemitraan dengan pihak luar,” jelas Wiwid yang tak dapat menyebutkan nama kepala sekolah yang mengadu kepadanya. YL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg