Ganjal ATM dan Bobol Rekening Rp102 Juta, Dua Pria Asal Jawa Barat Dibekuk Polisi di Denpasar

Denpasar | detikperistiwa.co.id

Aksi pencurian dengan modus ganjal mesin ATM kembali terjadi di Denpasar. Dua pria asal Jawa Barat, BAD(51) dan MR (46), berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar setelah terbukti membobol rekening korban hingga total kerugian mencapai Rp102 juta. Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Denpasar, Jumat malam (11/4/2025).

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R. Heselo, S.I.K. menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan aksi secara sistematis dan terorganisir. Modus yang digunakan yakni mengganjal lubang kartu mesin ATM dengan tusuk gigi agar kartu korban tidak bisa masuk. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dan diam-diam menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu serupa, sambil mencatat PIN yang diketik korban.

 

“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melakukan penarikan serta transfer dana dari rekening korban secara ilegal,” terang Kompol Laorens.

 

Kasus ini mencuat setelah laporan dari korban, I Wayan Mangku Sweken (72), seorang pensiunan PT Telkom yang kehilangan uang dari rekeningnya. Aksi pelaku dilakukan pada Minggu pagi (16/3/2025) di ATM BNI Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.

 

Dalam waktu singkat, pelaku melakukan penarikan tunai sebanyak lima kali dan transfer ke beberapa rekening senilai total Rp102 juta. Korban baru menyadari kejanggalan setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari mobile banking miliknya.

 

Aksi kejahatan ini tidak hanya dilakukan satu kali. Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di Denpasar dan Badung, termasuk ATM di kawasan Tukad Banyusari, Gunung Soputan, dan Ungasan.

 

“Dari pola dan barang bukti yang kami temukan, kemungkinan besar kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang telah beberapa kali beraksi di Bali,” tambah Kompol Laorens.

 

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, melakukan penggerebekan di sebuah hotel tempat pelaku menginap. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolresta Denpasar.

 

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 kartu ATM palsu dari berbagai bank, satu tas selempang, topi, peci, gergaji besi, kotak tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, serta uang tunai Rp675.000.

 

Tersangka pertama BAD (53) asal Bogor, Jawa Barat dan tersangka MRI (46) asal Batam, Kepulauan Riau.

 

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah berkali-kali melakukan aksi tersebut” tambah Kasat Reskrim.

 

Sementara untuk hasil kejahatan pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.

 

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau jaringan lebih besar yang terorganisir.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg