Gawat! Ngisi Ke Gudang Bincuan Agen BBM Sahroni Diminta Tangkap Seakan Kebal Hukum Bebasnya Tangki Biru putih Transportir Masuk Ke Gabion Belawan

Belawan – detikperistiwa.co.id

Viral berita Anak buah kapal ( ABK ) Nelayan KM Super Jaya kapal pukat teri disebut sebut milik Bunhong, mendadak tewas di dalam kamar mesin yang bersandar di tangkahan Gudang ikan Bincuan yang berada diwilayah Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan(PPSB). Jumat(4/4/2025)

Terpisah di hari Sabtu(5/4/2025)
ke 6 Hari Raya idul Fitri 1446 H ini, entah apa yang mendasari bebasnya kegiatan pemasaran tersebut, Diduga kebal hukum, seakan tidak ada aparat penegak hukum dapat menghentikan langkah penyalurannya kegudang-gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Gabion seperti hari raya pengisian ke gudang Bincuan, Sekira Pukul 11.10 WIB.

Warga Belawan memohon kepada Kapolda Sumatera Utara, dan Tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bersama Kejatisu, serta
BPH Migas, DirPolairud, Balai Pengawasan Tertib Niaga dan Kementerian Perdagangan dan Instansi terkait untuk segera menindak tegas pelaku kegiatan masih bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal ke gudang gudang wilayah Pelabuhan Perikanan Samudra(PPS)Gabion seperti diketahui Agen BBM Syahroni

Diketahui Sebagai hilirnya penyalur BBM disebut sebut wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo Kecamatan Hamparan Kabupaten Deli Serdang.
Dan sebagai hulunya agen Syahroni alias Wak Ran alias Wak haji, mobil tangki biru putih yang bertuliskan di lambung tangki transportir seolah resmi dari pihak penyalur, disinyalir dengan harga di bawah harga industri dan tanpa PPN

Tampak mobil tangki biru putih merk Transportir ukuran 5000 liter tengah masuk ke gudang Bincuan Gabion Belawan, terlihat pekerja diatas tangki seperti sedang memuat atau mengisi atau menyalurkan BBM nya ke kapal ikan bewarna merah biru yang berjejer

Akibat ulah dari mafia dan juga pemilik gudang gudang tersebut dapat merugikan Negara dan masyarakat kita diduga izin dan pajak yang tidak dipenuhi oleh penjual dan pembeli.

Belum lagi Kapal Ikan disebut sebut milik Bincuan tersebut Diduga gunakan BBM Ilegal atau black market yang di muat ke kapal penangkap ikan atau kapal yang dilarang misalnya Pukat Tarik Hela Berkantong atau kapal diduga melanggar Undang Undang Kelautan Dan Perikanan.

Oleh sebab itu Warga meminta Tim Gabungan Kejatisu, BPH Migas dan instansi terkait diminta untuk menindak kegiatan mobil tangki biru putih merk Transportir ke gudang Bincuan dan mafia BBM( Disebut sebut Agennya Syahroni) yang menyalurkan minyaknya diduga tanpa pajak dan izin sah dengan semena-mena melakukan usahanya tidak sesuai Standard Oprasional Prosedur (SOP). Sekaligus mentelesuri hulunya, untuk menggrebek gudang wakuteh yang bergudang di Jalan Besar Hamparan Perak Dusun 1 Gang Rapolo yang diduga Syurganya BBM Ilegal

Bahwa hal ini telah di atur didalam undang-undang yang menyatakan bahwa penyalah gunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2014. Peraturan yang menggantikan Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 itu memperbolehkan seluruh jenis kapal nelayan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Di dalam peraturan terbaru itu, seluruh jenis kapal nelayan dimungkinkan menggunakan solar dengan volume 25 kiloliter (KL) per bulan.

Bebasnya pemasaran dugaan BBM solar ilegal di gudang Bincuan tersebut, upaya konfirmasi Petugas harian PPSB Moh Salim belum menuai hasil

Padahal sebelumnya Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Ir Mansyur mengatakan Bahwa PPSB bekerja sesuai dengan kewenangan dan fungsi pihaknya tentang kesyahbandaran,
Fungsinya mengawasi bahan bakar(BBM) ke kapal ikan

“Itu kalau teman teman tau yang begitu Ilegal, Langsung laporkan saja ke APH” Ujarnya

“Kewenangan kami hanya dua kesiapan kesiagaan
Alat Pemadam Kebakaran,
Yang kedua kesesuaian” Ucap Beliau

Sebelumnya masa kepimpinan Kepala PPSB Henry Batu Bara pernah melayangkan surat edaran bahwa melarang masuk tangki biru putih yang menyalurkan BBM ke wilayahnya(Red/Ade Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg