Berita  

Giat Bhabinkamtibmas Polsek Belitang Iii Melaksanakan Pemasangan Banner Sekaligus Himbauan Karhutla Di Wilkum Polsek Belitang Iii

Oku Timur – detikperistiwa.co.id

Bhabinkamtibmas Polsek Belitang III melaksanakan Pemasangan Banner sekaligus himbauan Karhutla di Wilkum Polsek Belitang III pada Hari Senin ( 24/ 08/ 2026 ), kegiatan di mulai sekira pukul, 10. 00 wib.

Kegiatan diatas dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas Desa Senumarga , Brigpol Kiki Sofiyan memasang Banner dan Himbauan Karhutla bersama Kades Senumarga dan warga masyarakat di Desa Binaan.

Dalam kegiatan menyampaikan himbauan yang di sampaikan sebagai berikut, Dilarang membakar Hutan dan Lahan dalam bentuk apapun, Apabila terjadi kebakaran segera laporkan pada Polisi atau Aparat terdekat, Jangan sembarangan membuang puntung rokok karena bisa memicu kebakaran, Pastikan tidak meninggalkan api menyala di Area Hutan maupun Lahan, Gunakan cara ramah lingkungan untuk membuka lahan, bukan dengan cara membakar, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Pembakaran Hutan Dikenakan Pidana Dengan Melanggar UU No. 41/1999, Pasal 78 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999, Barang Siapa Dengan Sengaja, Membakar Hutan Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 15 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar Rupiah.

Kegiatan diatas akan dilaksanakan Rutin oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Polsek Belitang III di Desa Binaan. Desa Binaan yang Rawan terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan serta kegiatan di dilaksanakan guna menekan dan mencegah terjadinya kejadian Karhutla di Wilkum Polsek Belitang III. Sekira pukul 11.30 Wib, giat selesai serta giat berlangsung, situasi dlm keadaan aman, lancar dan kondusif. Media Release Humas Polres Oku Timur. ( Ali Wardana ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain