Himbauan Kasi Propam : “Jangan Sampai Ada Anggota Yang Membakingi Premanisme

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Kasi Propam Polres Karangasem AKP I Nyoman Surantika, S.H., secara konsisten memberikan arahan kepada seluruh personil kepolisian yang akan melaksanakan tugas, baik tugas rutin maupun operasi khusus pada saat dilaksanakannya Apel Personil. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota kepolisian menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

 

“Kami memberikan arahan secara rutin untuk memastikan bahwa setiap personil memahami SOP dengan baik dan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP I Nyoman Surantika.

 

Fungsi Propam Polres Karangasem juga berperan penting dalam proses penegakan hukum internal. Mereka tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terindikasi melakukan pelanggaran, termasuk membekingi atau melindungi pelaku aksi premanisme yang dapat menganggu iklim investasi di Kabupaten Karangasem.

 

“Tidak ada toleransi bagi personil yang terbukti terlibat atau membekingi aksi premanisme. Hal ini sejalan dengan komitmen Polres Karangasem dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi,” tegasnya.

 

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kasi Propam ini merupakan bagian dari upaya Polres Karangasem dalam meningkatkan profesionalisme anggota kepolisian serta membangun kepercayaan masyarakat.

 

Dengan adanya pengawasan internal yang ketat, diharapkan seluruh personil Polres Karangasem dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, sehingga tercipta situasi yang kondusif bagi masyarakat dan para investor di Kabupaten Karangasem.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg