Hindari Calon Kades Bolak-Balik Urus Dokumen, Dukcapil Lotim Perkuat Koordinasi dengan UPT

Detikperistiwa.co.id – LOMBOK TIMUR – Kepastian jalur pengurusan dokumen kependudukan menjadi salah satu hal yang perlu dibenahi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lombok Timur. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat memastikan pelayanan bagi masyarakat, termasuk calon kepala desa, tetap berjalan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, Rabu (14/10/2026).

Sekretaris Dukcapil Lombok Timur, Anan Tarfi, S.S.T., M.M., menegaskan bahwa calon kepala desa tetap dapat mengajukan kebutuhan dokumen administrasi selama memenuhi persyaratan. Ia menyebut, masyarakat tidak seharusnya mengalami kesulitan hanya karena belum memperoleh informasi yang jelas mengenai lokasi dan tahapan pelayanan.

Anan menjelaskan, pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui UPT apabila jenis layanan tersebut menjadi kewenangannya. Namun, koordinasi diperlukan ketika masyarakat memilih datang langsung ke kantor Dukcapil kabupaten agar pemohon memperoleh penjelasan yang tepat dan tidak diarahkan berpindah tempat tanpa kepastian.

Menurutnya, perbedaan pemahaman mengenai kewenangan pelayanan berpotensi menambah waktu pengurusan. Kondisi tersebut perlu diantisipasi, terutama bagi calon peserta Pilkades yang harus menyiapkan berkas sesuai jadwal tahapan pencalonan.

Sebagai langkah untuk memperjelas persoalan itu, Dukcapil Lombok Timur telah melayangkan surat kepada UPT terkait. Komunikasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menyamakan pemahaman mengenai pembagian tugas serta memastikan prosedur pelayanan diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat.

Anan menekankan bahwa pemberian layanan tetap harus sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan ketentuan administrasi kependudukan. Meski prosedur diharapkan lebih sederhana, setiap dokumen yang diproses harus tetap memenuhi ketentuan hukum.

Persyaratan identitas, termasuk penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga perlu dipahami secara jelas oleh masyarakat. Kejelasan mengenai dokumen yang harus disiapkan dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran ketika calon kepala desa melengkapi berkas pencalonan.

Di tengah upaya memperbaiki pelayanan, Dukcapil turut mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Identitas digital yang dilengkapi barcode dapat dimanfaatkan dalam proses pemeriksaan identitas, seiring dengan pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi.

Meski begitu, Anan mengingatkan bahwa penerapan layanan digital perlu berjalan sesuai kesiapan pengguna. Masyarakat yang belum terbiasa dengan sistem elektronik tetap membutuhkan akses pelayanan langsung agar tidak kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan.

Karena itu, menurutnya, pelayanan manual masih perlu berjalan berdampingan dengan layanan digital selama masa transisi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga akses masyarakat terhadap pelayanan tanpa menghambat perkembangan digitalisasi administrasi kependudukan.

Ia juga menilai bahwa penyempurnaan persyaratan sebaiknya dibahas sejak tahap perumusan kebijakan. Apabila tahapan Pilkades sudah berlangsung, pelaksanaan administrasi harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sembari memastikan petunjuk pelayanan disampaikan secara jelas.

Dukcapil Lombok Timur berharap koordinasi dengan UPT dan instansi terkait dapat membuat proses pengurusan dokumen lebih terarah. Kesamaan informasi mengenai persyaratan, lokasi pelayanan, dan kewenangan masing-masing unit menjadi penting agar masyarakat tidak menghadapi kendala akibat prosedur yang kurang dipahami.

Melalui pembenahan koordinasi tersebut, pelayanan administrasi kependudukan bagi calon kepala desa diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan efisien. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian dalam menyiapkan dokumen pencalonan tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain