Penulis: Tim Media Online
Kostel di Wilayah Manyaran Semarang Diduga Jadikan Tempat portitusi online Berkedok Penginapan
Tim media dari detikperistiwa.co.id Semarang – Warga Manyaran dibuat resah terkait aktivitas yang dilakukan oleh Kostel yang terletak di Jl. Gedongsongo Barat RT 07 RW 02, Manyaran Kec. Semarang Barat, Kota Semarang Jawa Tengah, Diduga kuat terlibat dalam praktik prostitusi.
Hal ini memicu aksi protes dari ratusan warga dan pemilik ruko di sekitarnya
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hotel tersebut memfasilitasi penginapan untuk durasi singkat, dengan tarif yang sangat terjangkau.
Untuk tarif sekali kencan dengan Pekerja Sex Komersial (PSK) tersebut bisa relatif mulai dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu sistem transaksi menggunakan aplikasi mechat atau lewat online lainnya .
Praktik ini dianggap melanggar norma sosial dan hukum, sehingga membuat warga merasa terganggu.
Dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEKAT dan beberapa media khususnya di Kota Semarang akan menyikapi dan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah hukum Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Kota Semarang agar praktik prostitusi seperti ini bisa ditindak tegas dari pelaku prostitusi maupun penyedia jasa hotel atau penginapan tersebut.
Adapun Pasal-pasal yang mengatur prostitusi dalam hukum pidana di Indonesia adalah:
Pasal 298 KUHP
Melarang siapa saja yang menjadikan kegiatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, dan mengambil keuntungan darinya. Ancaman pidananya adalah maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 506 KUHP
Melarang siapa saja yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 tahun.
Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Tahun 2016
Mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana prostitusi online, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda.
Pasal 419 UU 1/2023
Melarang siapa saja yang menghubungkan atau memudahkan orang lain berbuat cabul atau bersetubuh dengan anak. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, mucikari dan pihak yang melangsungkan open BO juga bisa terjerat Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah yang dikenal adalah “eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual”.
Lanjut:
Kasus dugaan praktik prostitusi online yang berkedok penginapan di wilayah Manyaran, Semarang Barat, memicu keresahan masyarakat sekitar karena melanggar norma sosial dan hukum. Praktik ini tidak hanya mencederai moral masyarakat, tetapi juga melibatkan pelanggaran hukum berdasarkan pasal-pasal pidana berikut:
1. Pasal 298 KUHP
Melarang kegiatan cabul sebagai mata pencaharian dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
2. Pasal 506 KUHP
Melarang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun.
3. Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016
Mengatur sanksi pidana untuk pelaku prostitusi online, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda.
4. Pasal 419 UU No. 1 Tahun 2023
Melarang memfasilitasi atau memudahkan perbuatan cabul, khususnya dengan anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
5. Pasal 30 jo. Pasal 4 Ayat (2) Huruf d UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Mengatur sanksi untuk mucikari dan pihak yang mengadakan praktik “open BO”.
Langkah penanganan yang perlu diambil:
Aparat penegak hukum (APH), seperti Polsek Semarang Barat dan Polrestabes Semarang, harus segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku, termasuk pengelola penginapan.
Kerjasama dengan LSM, seperti PEKAT, dan masyarakat untuk memantau serta melaporkan praktik serupa.
Edukasi masyarakat tentang bahaya prostitusi, termasuk aspek hukum dan dampaknya terhadap komunitas lokal.
Penanganan tegas sangat diperlukan untuk mengembalikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
Oleh:
Tim investigasi detikperistiwa.co.id