Detikperistiwa.co.id
Subang, Jabar — 31 Oktober 2026 – Advokat Rikha Permatasari mendesak Kapolres Subang mengambil langkah tegas, terukur, dan transparan terhadap dugaan penyerobotan lahan serta tindakan intimidasi yang dilaporkan menimpa kliennya di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Desakan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang dalam pengaduan disebut terkait dengan organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP).
“Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Kalau masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, mengadu melalui jalur hukum, tetapi masih menghadapi tekanan, ke mana lagi mereka harus mencari perlindungan?” tegas Rikha.
Dugaan Penguasaan Lahan dan Hilangnya Plang Advokasi
Berdasarkan dokumen pengaduan yang disiapkan tim kuasa hukum, persoalan tersebut meliputi dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim berhak, dugaan pencabutan benih padi, serta pencabutan dan hilangnya plang advokasi kantor hukum.
Dokumen tersebut juga memuat salinan tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat Nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 16 Oktober 2026, terkait dugaan penyerobotan tanah. Laporan tersebut perlu dibedakan dari pengaduan mengenai dugaan perusakan dan penghilangan plang.
Rikha meminta kepolisian menelusuri seluruh rangkaian kejadian berdasarkan bukti. “Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang mencabut atau menghilangkan plang. Pertanggungjawaban harus jelas berdasarkan perbuatan dan bukti,” ujarnya.
Desakan Kepada Kapolres Subang
Rikha mendesak Kapolres Subang memastikan penanganan pengaduan berjalan profesional dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait laporan yang telah diterima. Ia meminta kepolisian:
1. Memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk mereka yang disebut terkait dengan LMP, berdasarkan peran masing-masing.
2. Memeriksa lokasi serta mengamankan bukti dan keterangan saksi mengenai dugaan penguasaan lahan, kerusakan tanaman, dan hilangnya plang.
3. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi apabila terdapat ancaman atau intimidasi.
4. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor sesuai ketentuan.
5. Menindak setiap perbuatan pidana yang terbukti memenuhi unsur, tanpa membedakan kedudukan atau afiliasi organisasi.
6. Segera tangkap dan amankan pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Kapolres Subang, kami meminta tindakan nyata. Berantas praktik premanisme di wilayah Blanakan. Apabila ada oknum anggota ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, tindak tegas sesuai hukum. Nama organisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk menekan masyarakat,” kata Rikha.
Klaim Hak Harus Diuji Melalui Proses Hukum
Rikha menegaskan bahwa perbedaan klaim kepemilikan, hak garap, maupun persoalan harta keluarga harus diperiksa melalui mekanisme hukum. Ia meminta aparat membedakan persoalan hak atas tanah dengan dugaan tindakan pidana yang menyertai sengketa tersebut.
“Silakan masing-masing pihak menunjukkan dasar haknya. Uji dokumennya, periksa batas dan objeknya, serta tempuh proses hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian dan rasa aman selama persoalan itu diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa desakannya ditujukan kepada dugaan perbuatan orang-orang tertentu, bukan untuk menyamaratakan seluruh anggota LMP. “Kami meminta pemeriksaan yang objektif. Siapa pun berhak memberikan penjelasan dan pembelaan. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rikha menyampaikan: “Ketika warga memilih melapor, mereka sedang mempercayakan keselamatannya kepada negara. Jawablah kepercayaan itu dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat merasa sendirian menghadapi tekanan di tanah yang mereka perjuangkan “. By







