SEKAYU, detikperistiwa co.id
Perbuatan tukar menukar tersangka (pelaku perbuatan melawan hukum), dalam hal ini pelaku yang sesungguhnya tidak terjerat hukum malahan yang tidak bersalah memerankan seolah olah menjadi bersalah adalah hal yang tidak lazim dan hampir tidak pernah terungkap dalam literature hukum.
Kejanggalan peristiwa hukum ini ternyata di Kab Musi Banyuasin (Muba) di kalangan Jurnalistik investigative lokal yang bertugas di daerah tersebut akhir akhir ini, khususnya rekan rekan yang menyoroti soal industri illegal drilling sangat terbiasa dengan istilah “Tukar Kepala”.
Istilah ini ternyata menjadi kosa kata “Slang” baru yang digunakan masyarakat atau warga yang bergerak di industri yang terbilang momok untuk dihentikan, mulai dari : illegal drilling, illegal refinery hingga illegal oil transporting yang diamati masih tetap berlangsung ini.
Misal nya saja, baru ini tepatnya pada hari Kamis tanggal 6 Februari sekira pukul 04:00 subuh 4 subuh di Kecamatan keluang A7 telah terbakarnya penyulingan (Masakan) minyak ilegal driling yang pemilik aslinya adalah (RD).
Namun, yang terjadi telah rilis berita tentang “Penangkapan sdr Depri Pemilik Illegal Refinery terbakar di Kecamatan Keluang berhasil di Bekuk Polisi”.
Ditelusuri awak media siapa Depri ini sesungguhnya? Ternyata dari sumber yang sangat dipercaya (Rekaman video tersimpan) Ternyata sumber menyebutkan bahwa sosok Depri ini adalah anak Pak UP yang latar belakang kehidupannya sangat meragukan untuk mampu menggerakkan industri illegal drilling di Kec Keluang tersebut.
“La Depri ini anak Pak UP galak maling, rumah e di bawah tebing warga Desa Teluk Kijing,” kata sumber ini.
“Ai tukar kepala ini ni aku tau,” ucap sumber ini.
Akan dugaan “Tukar Kepala” pada peristiwa terbakarnya illegal drilling Kamis tanggal 6 Februari sekira pukul 04:00 subuh di Kecamatan keluang A7 ini, yang mana masuk dalam wilayah hukum Polsek Keluang, Kapolsek Keluang Iptu Alvin Siahaan belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini terbit.
Ketua DPD LSM Gerakan Pengawas Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Sumsel, Arjeli SS mengaku pihak nya telah mengamati peristiwa hukum dengan istilah “Tukar Kepala” khusunya marak di industri illegal drilling.
Menurut Arjeli hal ini bisa terjadi akibat beberapa faktor yakni suka sama suka, kemampuan membayar bagi pelaku usaha industri illegal ini dan penegakan hukum yang rapuh.
“Liat saja bagi pelaku usaha illegal ini ketika terjadi peristiwa terbakar baik itu sumur maupun masakan, maka untuk terbebas dari jeratan, pelaku (pemilik) tidak segan membayar pengganti sebagai tersangka hingga ratusan juta rupiah,” kata nya.
Lanjutnya,” bukan kah itu faktor kemampuan membayar kan, sedangkan suka sama suka nya itu, seperti hal nya jual beli atau upahan ada yang sanggup membayar dan sanggup melakukan,” imbuh dia.
Sedangkan “Rapuhnya” penegakan hukum itu, sambungnya lagi, kuat dugaan akibat dari kurang pembinaan dari atasan, operasional kost masih minim, termasuk tidak sebandingnya jumlah penduduk Indonesia dengan jumlah aparat hukum yang ada.
Akan fenomena “Tukar Kepala” ini, pihak LSM Gempur sedang terus mengumpulkan data, sehingga menjadi perhatian serius bagi peningkatan kinerja penegakan hukum di daerah tersebut.
(Tim)