Berita  

Isu Kolusi dan instruksi Dinas jadi Sorotan,kepsek Tk Negeri pembina Bangka jaya Sampaikan Bantahan

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Kepsek TK Negeri Pembina di Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, membantah tudingan adanya kolusi dengan Ketua Tuha Peut Gampong Bangka Jaya, Hanafiah, dalam proses pemilihan komite sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan pemberitaan.

Kepsek menegaskan, keputusan membentuk komite baru bukan didasari kepentingan pribadi ataupun kesepakatan tertutup dengan unsur pemerintahan gampong. Menurut Kepsek, langkah tersebut diambil berdasarkan keinginan wali murid dan warga sekolah yang menghendaki adanya kepengurusan komite baru.

Dalam keterangannya, Kepsek menyebut kesepakatan tersebut didukung tanda tangan wali murid. Kepsek mengklaim, para wali murid terlebih dahulu diberi kesempatan untuk memilih calon dari unsur orang tua siswa.

Namun, menurut penjelasan Kepsek, tidak ada wali murid yang bersedia menduduki posisi tersebut sehingga pilihan kemudian mengarah kepada unsur masyarakat.

Nama Hanafiah, yang juga menjabat Ketua Tuha Peut Gampong Bangka Jaya, akhirnya muncul sebagai calon tunggal.

“ Ini keinginan masyarakat dan wali murid. Saya dan komite baru tidak melawan dinas,” demikian penjelasan Kepsek dalam klarifikasinya.

Jabatan Komite Lama Disebut Telah Berakhir

Kepsek juga menjelaskan bahwa kepengurusan komite sebelumnya telah berakhir. Kepsek menyebut komite lama dibentuk pada periode sebelumnya dan surat keputusan (SK) kepengurusannya diterbitkan untuk masa jabatan tahunan, yakni pada 2023 dan 2024.

Menurut Kepsek, pada 2025 dan 2026 tidak diterbitkan kembali SK bagi kepengurusan lama tersebut. Kepsek juga menyatakan bahwa komite lama tidak lagi memenuhi unsur perwakilan wali murid karena anak dari salah satu pengurus yang dimaksud tidak lagi bersekolah di TK tersebut.

Kepsek menegaskan, keputusannya tidak menerbitkan kembali SK komite lama merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan sekolah. Namun, masa jabatan komite sebelumnya dan prosedur pembentukan kepengurusan pengganti tetap perlu ditelusuri melalui dokumen resmi agar persoalan ini terang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mengaku Belum Bertemu Kadisdikbud

Terkait pemberitaan yang menyebut adanya pengabaian terhadap instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Kepsek menyatakan belum pernah bertemu langsung dengan Kadisdikbud untuk menerima instruksi sebagaimana diberitakan.

Kepsek mengaku telah berkoordinasi dengan pengawas sekolah, Jufri dan Fakri, sebelum mengambil langkah pembentukan komite baru.
Meski demikian, kebenaran mengenai arahan dinas, termasuk isi dan cakupan instruksi yang disebut disampaikan pada pertemuan 17 Juli 2026, masih perlu dikonfirmasi langsung kepada Kadisdikbud Aceh Utara.

Hal itu penting untuk memastikan apakah arahan tersebut secara khusus melarang pemilihan komite baru sebelum laporan pertanggungjawaban selesai atau memuat ketentuan lain.

Klarifikasi Kepsek tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara utuh. Sebab, dugaan pengabaian instruksi tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan satu versi keterangan tanpa memeriksa dokumen dan meminta penjelasan pihak terkait.

Sebut Rapat Dihadiri Sebagian Wali Murid

Mengenai jumlah peserta pemilihan, Kepsek mengakui bahwa tidak seluruh wali murid hadir dalam pertemuan yang membahas pembentukan komite baru.

Kepsek menyebut sebagian wali murid tidak hadir karena, menurut keterangannya, ada pihak dari komite lama yang meminta mereka pulang. Kepsek juga mengklaim bahwa suasana konflik membuat sejumlah wali murid merasa takut untuk mengikuti rapat.

Pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi kepada komite lama dan wali murid yang hadir maupun tidak hadir. Daftar hadir, undangan rapat, berita acara, serta dokumen hasil pemilihan diperlukan untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung dan sejauh mana keterlibatan wali murid.

Kepsek juga mengaku mengalami tekanan verbal dalam sebuah pertemuan yang menurut keterangannya berlangsung sekitar tiga jam. Kepsek menyatakan memiliki rekaman kejadian tersebut dan merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Klaim mengenai peristiwa itu belum dapat dianggap sebagai fakta terverifikasi sebelum isi rekaman diperiksa dan pihak yang disebut memberikan tanggapan.
LPJ Masih dalam Proses

Terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) komite lama dan pembangunan revitalisasi sekolah, Kepsek menjelaskan bahwa proses penyelesaian LPJ masih berlangsung.

Dengan demikian, persoalan LPJ perlu dilihat berdasarkan perkembangan proses penyelesaian dan dokumen pendukung yang tersedia. Pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban, penggunaan dana, serta status pekerjaan pembangunan revitalisasi diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan program sekolah.

Di sisi lain, pembentukan komite baru juga perlu diperiksa berdasarkan prosedur yang berlaku serta bukti kesepakatan para wali murid.

Dua persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional: hak sekolah dan wali murid untuk membentuk kepengurusan komite sesuai aturan, serta kewajiban memastikan pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan program sekolah.

Bantahan Kepsek ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang. Keterangan Kadisdikbud Aceh Utara, pengawas sekolah, Ketua Tuha Peut Hanafiah, pengurus komite lama, dan wali murid masih diperlukan untuk menguji setiap klaim yang muncul.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Abu yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain