
*Rilis Resmi GMOCT*
Jalan Tembus Warga Desa Gunung Sindur Ditutup, Anwas Wagub dan BPKP Jabar Dengan Tegas Nyatakan PT Suakarsa Melanggar Aturan
Gunung Sindur, Jawa Barat – Pemberitaan viral di media online dan cetak anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengungkap kontroversi penutupan jalan tembus desa di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur. Jalan yang telah ada sejak zaman Belanda ini ditutup oleh PT Suakarsa Wira Mandiri, pengembang proyek di lokasi tersebut, memicu protes keras dari warga setempat.
Iwang Suhendar, salah satu warga yang terdampak, mempertanyakan keputusan penutupan jalan tersebut. Ia menuding adanya penyimpangan prosedur, karena rapat terkait pembangunan tidak melibatkan warga dan jalan ditutup secara tiba-tiba. “Jalan ini akses vital warga, kenapa ditutup tanpa pemberitahuan?” ujarnya.
Iwang mengaku telah mengadukan masalah ini kepada Camat Gunung Sindur, Bapak Dace Hatomi, yang menyatakan jalan tersebut bukan jalan tembus desa. Pernyataan ini dibantah Iwang, yang didukung bukti dan pengalaman pribadinya. Ia juga menyoroti ketidakjelasan site plan pembangunan yang tidak mencantumkan pemutusan akses jalan tersebut dan menduga adanya intervensi dari Pemerintah Desa Curug, khususnya Kepala Desa Edi M, yang diduga menerima “upeti” dari pengembang.
Sementara itu, RT 001, Heru Handika, menyatakan menerima informasi dari Kepala Desa bahwa jalan tersebut milik PT Suakarsa Wira Mandiri. Namun, Iwang membantah hal ini, menegaskan bahwa jalan tersebut telah ada sejak zaman Belanda dan merupakan akses penting menuju Desa Rawa Kalong, Pondok Petir, Reni Jaya, dan Pamulang. Kejanggalan semakin terlihat ketika RW 007, Johanwinardi, menghubungi Iwang dan menawarkan uang untuk bensin setelah Iwang diwawancarai awak media.
Kontroversi ini semakin memanas setelah Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, dihubungi oleh Dr. Junjung Simanjuntak, SH., MH., dari Anwas Wagub Jabar dan BPKP Provinsi Jawa Barat. Dr. Junjung menyatakan penutupan jalan tersebut jelas melanggar aturan karena diduga melibatkan tanah negara/perhutani yang tidak boleh diperjualbelikan untuk kepentingan komersial. Ia pun mengapresiasi GMOCT atas pemberitaan yang dilakukan dan berjanji akan memanggil Kades dan Camat untuk dimintai keterangan di BPKP Provinsi Jawa Barat. Bahkan, Dr. Junjung sempat mengikuti telekonferensi dengan Ketua RW dan Ketua RT.
Saat dikonfirmasi melalui Chatting WhatsApp, Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, mengatakan “Sudah jelas menyalahi aturan..kades dan camat nya saja bungkam..
Kapasitas BPKP hanya monitor dan mendorong pihak APH utk menindak, Kalau menurut kami, prihal yang kemarin jelas melanggar aturan. Sudah jelas tanah negara/ perhutani tidak boleh di jual belikan..apa lagi mendirikan bangunan dgn tujuan komersial
Coba di kontek dirut/perwakilan perusahaan.. nanti apa di sampaikan mereka bisa di jadikan bahan berita..sudah saya up ke tim pa Gubernur jabar perihal ini Kades dan camat bermain itu pak..maka nya bungkam”.
Bahkan menurut informasi dari Dr. Junjung Simanjuntak SH MH, Pengusaha/Pemilik PT Suakarsa a n Entong Kukuh, H Apipudin SH, Yongy O/Hamid setelah dihubungi oleh beliau, tidak menggubris sama sekali.
“Jelas-jelas dari pejabat pemerintah sudah mencoba menghubungi kades, camat sampai pengusaha dan pengacara perusahaan tapi tidak di gubris sama sekali”, Pungkas Dr. Junjung Simanjuntak.
Hingga berita ini diturunkan, baik Ketua RT maupun Ketua RW belum menunjukkan surat izin lingkungan yang dibutuhkan PT Suakarsa, meskipun perusahaan tersebut mengklaim memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana tanah negara bisa beralih kepemilikan menjadi SHGB atas nama PT Suakarsa?
GMOCT akan terus mengawal pemberitaan ini hingga tuntas, memastikan transparansi dan keadilan bagi warga Desa Curug.
#No Viral No Justice
Team/Red (Https//detikperistiwa.co.id)
Editor: Mujihartono Red