Detikperistiwa.co.id
Wadung, Malang _ Jatim — Praktik perjudian sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Malang kian merajalela dan terkesan kebal hukum. Sebuah arena perjudian berskala besar terpantau beroperasi secara terang-terangan di kawasan pemukiman padat penduduk, tepatnya di Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan investigasi visual dan data geo-tagging pada Jumat (30/10/2026), aktivitas ilegal ini berlangsung bebas tanpa ada rasa takut terhadap sanksi pidana. Puluhan orang berkumpul di sebuah arena tertutup beralaskan karpet merah, mengabaikan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia.
Keberadaan kalangan judi yang beroperasi bebas di tengah perkampungan ini memicu pertanyaan besar terkait komitmen pemberantasan penyakit masyarakat oleh aparat penegak hukum setempat. Aktivitas yang terorganisir rapi ini seolah menjadi tamparan keras bagi wibawa kepolisian, khususnya Kepolisian Resor (Polres) Malang dan Kepolisian Sektor (Polsek) Pakisaji.
Konstitusi secara tegas mengamanatkan bahwa perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana murni yang melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pelaku judi sabung ayam di Wadung seakan “menantang” taji aparat kepolisian dengan tetap menggelar kegiatan tersebut secara konsisten.
Keresahan masyarakat di sekitar lokasi kini berada di titik jenuh. Keberadaan arena judi tidak hanya merusak moralitas lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas lanjutan. Publik kini menunggu ketegasan dari Kapolres Malang untuk segera mengambil tindakan represif :
• Menggerebek dan membongkar total seluruh fasilitas arena perjudian di Desa Wadung, Pakisaji.
• Menangkap dan memproses hukum otak atau bandar utama di balik operasional kalangan judi tersebut.
• Memeriksa dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum tertentu yang membuat tempat ini terkesan tidak tersentuh hukum.
Hukum tidak boleh kalah oleh intervensi atau arogansi kelompok tertentu. Supremasi hukum di wilayah hukum Kabupaten Malang harus ditegakkan demi menjaga marwah institusi kepolisian dan memberikan rasa aman yang hakiki bagi masyarakat luas. Tim







