Kades Batu Panco Bungkam Saat Di Konfirmasi  Soal Pengelolaan Dana Desa

Dok.Tim GMOCT Mujihartono Kaperwil Jateng

*Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Pendiri)*


*Kades Batu Panco Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Pengelolaan Dana Desa*

Rejang Lebong –  Keheningan Kepala Desa (Kades) Batu Panco saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 hingga 2024 memicu pertanyaan publik.    Awak media berusaha mengkonfirmasi beberapa kegiatan yang menggunakan dana desa, termasuk pembangunan jalan usaha tani, drainase dan TPT, lampu jalan, serta pengadaan sapi dan kandang.  Namun, Kades Batu Panco memilih untuk tidak memberikan tanggapan.



Casim Hermanto, Ketua Perwakilan Wilayah lembaga BSKNRI Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa sikap bungkam Kades Batu Panco dapat menjadi indikasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.    Hermanto menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat.

“Jika Kades bungkam saat dikonfirmasi terkait dana desa, tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, yang seharusnya menjadi tugas utama mereka,” tegas Hermanto. 



Keengganan Kades Batu Panco untuk memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.    Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan untuk kepentingan masyarakat.

Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, di mana kepala desa atau pejabat desa lainnya enggan memberikan klarifikasi terkait pengelolaan dana desa.      Hal ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di beberapa daerah.



Kasus Kades Batu Panco menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.    Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan digunakan.  Peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa dapat membantu mencegah penyimpangan dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.



Pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong diharapkan untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana desa di Desa Batu Panco.    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara tepat dan bertanggung jawab.  Masyarakat juga diharapkan untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg