Kapolres Karangasem, Paparkan Tantangan dan Indikator Netralitas Pilkada 2024

Karangasem | detikperistiwa.co.id

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., menjadi narasumber utama dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Acara yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem ini berlangsung di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem dan dihadiri oleh 78 Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Karangasem. Sabtu (21/9).

 

Dalam paparannya, AKBP I Nengah Sadiarta menekankan pentingnya netralitas kepala daerah dan penyelenggara Pilkada. “Pilkada tidak bisa dilaksanakan oleh satu elemen saja, namun harus bekerjasama dengan seluruh elemen stakeholder terkait,” ujarnya.

 

Kapolres juga memaparkan beberapa tantangan yang dihadapi Kabupaten Karangasem dalam pelaksanaan Pilkada, antara lain kondisi geografis wilayah, politik praktis pejabat, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan.

 

Lebih lanjut, AKBP I Nengah Sadiarta menjelaskan dua indikator netralitas dalam politik:
1. Tidak Terlibat: tidak menjadi tim sukses atau peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau PNS.
2. Tidak Memihak: tidak membantu membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

 

Acara ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Kadis PMD Kab. Karangasem, Drs. I Made Sugiartha, M.Si., yang membahas tentang pemerintahan desa dan kelembagaan yang ada di desa, serta Jaksa Fungsional Karangasem, M. Thoriq Ardiansyah, S.H., yang menyampaikan materi tentang netralitas Kepala Desa dalam Pilkada serentak 2024.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan stakeholder terkait, termasuk perwakilan dari Kodim 1623 Karangasem, KPU Kabupaten Karangasem, Badan Kesatuan Bangsa Politik, Satpol PP, dan Majelis Desa Adat Kabupaten Karangasem.

 

Kegiatan ini merupakan upaya strategis dalam mempersiapkan seluruh elemen masyarakat, khususnya para Kepala Desa dan Lurah, untuk menghadapi Pilkada 2024 dengan tetap menjaga netralitas dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal.

 

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg