Kapolres Majalengka Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Buruh Tolak PP No 51 Tahun 2023.

Majalengka – detikperistiwa.co.id

Kapolres Majalengka Polda Jabar, AKBP Indra Novianto,S.I.K.,M.Si,CPHR, didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono,S.I.K.,M.I.K, beserta para pejabat utama Polres Majalengka, perwira, dan gabungan personil Polres dan Polsek Jajaran Polres Majalengka sebanyak 353 personil, dibantu oleh Sat Brimob Detasemen C Polda Jabar, unsur TNI, dan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa elemen buruh.

Aksi unjuk rasa tersebut dalam rangka Pengawalan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka ini dilaksanakan oleh para buruh di seluruh Kabupaten Majalengka sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah terkait penolakan dan pencabutan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023. Aksi ini berlangsung di depan kantor Kokardan kabupaten Majalengka tersebut pada hari Kamis (23/11/2023).

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama aksi berlangsung. “Kami bersama-sama dengan unsur TNI dan Sat Pol PP siap mengamankan aksi unjuk rasa ini dengan tetap mengedepankan pendekatan dialogis untuk mencegah terjadinya gesekan yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres.

Wakapolres Majalengka, Kompol Bayu Purdantono, menambahkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memastikan jalannya aksi unjuk rasa berlangsung secara damai. “Kami menghimbau kepada seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai, serta tetap menjaga protokol kesehatan di tengah situasi pandemi yang masih berlangsung,” tambahnya.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka, mencerminkan keprihatinan dan tuntutan buruh terkait kebijakan pemerintah. Aparat kepolisian dan unsur terkait terus memantau perkembangan situasi untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga selama aksi berlangsung.( Aboen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://detikperistiwa.co.id/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240311-WA0045.jpg