Tangerang ,detikperistiwa.co.id – Polisi pastikan kondisi saat ini kondusif pasca pengrusakan massa terhadap truk – truk tanah buntut dari kecelakaan di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Pada Kamis (7/11) kemarin.
Namun miris, pada Sabtu 9 November 2024 beredar video provokasi pengrusakan truk terjadi disalah satu pom bensin (SPBU) di Salembaran Jaya Kosambi.
Setelah dari pengecekan dan proses penyelidikan, peristiwa itu terjadi dihari pada saat kejadian Kamis, 7 November 2024 kemarin.
Bukan di hari sebagaimana dalam berita dalam narasi yang beredar di dua group WhatsApp (WA) Tangerang Utara dan Putra Banten Bersatu, yaitu ” Blom habis tenggat waktu 3 hri dari isi perjanjian, truk tambang/tanah sudah kembali berjalan/beraktivitas” yang tersebar di Group masyarakat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menghimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebar atau mengirimkan berita atau informasi yang tidak benar dan tidak sesuai fakta. pihaknya tidak akan segan menindak tegas upaya-upaya provokatif dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuat resah masyarakat.
“Kami pastikan Video pengrusakan truk yang terjadi di Pom Bensin itu terjadi dihari yang sama, Kamis (7/11) kemarin. Bukan hari ini seperti beredar di 2 Group WA diatas,” kata Kapolres, Minggu 10-11-2024.
Mengantisipasi hal tersebut, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua oknum berinisial D (43) dan M (41) yang menyebarluaskan video dan narasi yang tidak benar di dua Group itu, karena dapat memprovokasi warga masyarakat terkait situasi yang saat ini sudah aman, kondusif dan terkendali.
“Kami (polri) akan menindak tegas upaya provokasi yang dihembuskan untuk memperkeruh situasi. Kita saat ini dua orang terduga penyebar Video dan narasi yang tidak benar ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Zain berharap masyarakat untuk tidak mudah menerima dan menyebarkan berita-berita tidak sesuai fakta atau hoax. Lebih bijak dalam menyebarkan berita, saring sebelum sharing. Silahkan hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan di nomor 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk melaporkan bila menemukan pelanggaran truk maupun menanyakan berita-berita tidak benar yang di terima atau beredar di masyarakat.
Ia menjelaskan, bahwa hasil pertemuan antara Forkopimda kabupaten Tangerang, bersama keluarga korban dan dihadiri para tokoh masyarakat kosambi. Telah disepakati tidak ada kendaraan truck Tanah selama 3 hari kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 8 hingga 11 November 2024.
“Berdasarkan kesepakatan juga 3 hari kedepan tidak ada aktivitas truk tanah, menunggu hingga situasi kondusif. Selanjutnya kami, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota bersama Dishub Kota dan Kab Tangerang, TNI, maupun Satpol PP melakukan mendirikan pos pantau gabungan di 8 titik guna mengawasi dengan ketat terhadap larangan tersebut dan awasi jam operasional truk sesuai ketentuan yang berlaku, kita akan tindak tegas terhadap truk yang melanggar, serta mengawal usulan Perbup ditingkatkan menjadi Perda, sehingga ada sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran jam operasional,” pungkas Zain.
(S.Bahri)