Oku Timur – detikperistiwa.co.id
Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. SI,. Melalui Kasat Intelkam Polres Oku Timur, AKP Andy Bintoro. S, H., M. M,. Di dampingi Kapolsek Cempaka, AKP Romi. S, H., F. ARM,.
M, H., menurut laporan dan keterangan. Kasi Humas Polres Oku Timur, AKP Supardi. S, H., serta membenarkan. Bahwa telah di lakukan dan telah dilaksanakannya, kegiatan peninjauan lokasi perbatasan dan pemasangan Baliho hasil kesepakatan Kamtibmas antara, Kabupaten Oku Timur dan, Kabupaten Oku, kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kedaton, kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten Oku pada Hari Selasa ( 29/ 09/ 2026 ) yang di mulai sekira Pukul 12.50 Wib.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh, Kapolres OKU Timur. AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S. H,. S, I. K,. M, H., M. Si,. Kapolres OKU , AKBP Helmy Tamaela. S, I. K,. M, I. K,. Sekda OKU Timur, H. Rusman, S. E,. S, T., M. M., Asisten I Pemkab OKU Timur, Drs. Dwi Supriyanto, M. M,. Asisten I Pemkab OKU , Indra Susanto, S. SOS,. M, AP., Kabag OPS Polres OKU Timur, Kompol Darmanson, S. H,. M, H., Kabag Ops Polres OKU, AKP Ujang ABDUL Aziz, Perwakilan, PT. GNS, WALMER. Kabag Tapem, Kabupaten OKU Timur, Subagio. S, T., Kasat Samapta Polres OKU Timur, AKP Azman, Kasat Samapta Polres OKU, AKP Deddy Iskandar. S, E., Kasat Intelkam Polres OKU Timur, AKP Andy Bintoro. S, H., M, M., Kasat Intelkam Polres OKU, Iptu Benny Mandagie. S, H., Kasat Binmas Polres OKU Timur, AKP Erwansyah, Kasat Binmas Polres OKU, Iptu Eko Haris, Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Supardi. S, H., Kapolsek Cempaka Polres OKU Timur, AKP Romi. F, S. H., Kapolsek Kedaton Polres OKU, Iptu Zulhanas, Camat Semendawai Barat, Lindawati. S, KM. M, M., Camat Kedaton Peninjauan Raya, Jaka Atmaja. S, STP, KBO Reskrim Polres OKU Timur, Iptu Roimensiyus Sihombing. S, H., Kanit I Sat Intelkam Polres OKU Timur, Aipda Citra Renata. S, E., beserta Anggota, Kepala Kantor ATR/BPN OKU Timur diwakili Boma Sabtu, Kepala Kantor ATR/BPN OKU diwakili Kepala Dinas PU Tata Ruang, Kabupaten OKU dan, Kabupaten OKU Timur diwakili serta Para OPD, Kabupaten OKU dan, OKU Timur, Perwakilan Sat Pol PP, Kabupaten OKU dan, Kabupaten OKU Timur, Kepala Desa Menanga tengah, Kepala Desa Menanga Besar, Kepala Desa Kedaton dan Kedaton Timur.
Adapun susunan acara sebagai berikut. Sambutan dan Penyampaian, Asistem I, Kabupaten OKU, Indra Susanto. S, SOS., M. AP., di adakannya kegiatan pada Hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah digelar sebelumnya, hal ini perlu dilakukan guna mencegah konflik dan kesalahpahaman antar masyarakat di area tapal batas.” Kami mengajak seluruh elemen baik dari masyarakat, Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur serta Pihak, PT. GNS untuk bersama menjaga kamtibmas tetap kondusif serta menghormati kesepakatan yang telah dibuat yaitu untuk tetap menunggu penyelesaian masalah tapal batas dari Kemendagri dan Pemprov Sumsel,” Ujarnya. Hari ini bersama – sama kita akan memasang baliho himbauan atas status Quo tanah yang saat ini masih belum jelas batasnya. Agar baliho yang telah dipasang dapat dijaga dan tidak dirusak. Pemkab OKU mendukung percepatan penyelesaian administrasi tapal batas agar diketahui batas – batas yang sah dan tidak timbul konflik baru dikemudian Hari. Yang kemudian dilanjutkan penyampaian dari, Asisten I. Kabupaten OKU Timur, yang di sampaikan langsung oleh, Drs Dwi Supriyanto. M, M., Mari sama – sama sepakati bersama, setelah dipasang baliho maka status tanah menjadi status Quo sampai dengan adanya keputusan tapal batas dari Mendagri dan Pemprov Sumsel.
Pemkab OKU Timur mendukung penuh percepatan penyelesaian administrasi tapal batas agar diketahui batas – batas yang sah dan tidak timbul konflik. Penyampaian dari Pihak, PT. GNS, yang di sampaikan oleh, Saudara. Walmer, Kami mengharapkan penyelesaian tapal batas agar segera selesai sehingga dapat segera beroprasi. Kami tidak mempermasalahkan jika HGU masuk di, Kabupaten OKU Timur maupun, Kabupaten OKU. Kami siap menyesuaikan administrasinya. Dan dalam kesempatan tersebut, Kapolres OKU, AKBP Helmy Tamaela. S, I. K,. M, I. K,. Menyampaikan, bahwa kegiatan Hari ini adalah wujud keseriusan forkopimda baik, Kabupaten OKU dan, Kabupaten OKU Timur, hal ini merupakan upaya positif guna meredam eskalasi di wilayah tapal batas, Kabupaten OKU dan, Kabupaten OKU Timur.
Mari bersama – sama menunggu keputusan Mendagri ataupun pemerintah pusat dan provinsi terkait penyelesaian tapal batas antara, Kabupaten OKU dengan, Kabupaten OKU Timur saat ini. Saran dari kami.” Agar masyarakat tidak berupaya merusak baliho yang telah dipasang agar tidak menimbulkan terjadinya kecurigaan dan berujung konflik fisik antar masyarakat,” Pesannya. Kapolres OKU Timur, AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara. S, H., S. I, K., M. H,. M, Si., menyampaikan. Kami sangat mendorong penuh terjadinya penyelesaian tapal batas Karena penyelsaian tapal batas sangat penting dengan kelengkapan tertib administrasi agar segera dapat di selesaikan demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif di kedua wilayah tersebut.” Mari bersama – sama dapat saling menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah, Kabupaten OKU dan, Kabupaten OKU Timur dengan tidak merusak baliho yang telah dipasang,” Jelasnya. Berdasarkan hasil Peninjauan di lokasi adapun Titik Koordinasi Tapal Batas Kabupaten OKU – Kabupaten OKU Timur pada PBU 064 yaitu:
Koordinat -3,8385940, 104,6199780.
Selanjutnya dilakukan diskusi bersama terkait dengan Pemasangan Baliho terkait permasalahan Batas wilayah antara Desa Kedaton dan Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU dengan Desa Menanga, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur yang disepakati bahwa pemasangan baliho Berita Acara kesepakatan bersama pemerintah, Kabupaten OKU dan, Kabupaten OKU Timur Pada titik Lokasi koordinat: -3,9126830, 104,5861030 yang mana lokasi tersebut lebih kurang 100M Dari Desa Kedaton Timur, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Adapun isi Baliho tersebut yaitu sebagai berikut. Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Kamtibmas antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : Pemkab OKU: 300.1.4/187/1/2026 Pemkab OKU Timur : 300.1.4/1102/II/2026 yang berisi tentang. Pada Hari ini Rabu Tanggal Enam Belas Bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam ( 16- 09- 2026 ), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat mengenai Pencegahan dan Penanganan Potensi Konflik Sosial di wilayah perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, bertempat di Rumah Dinas Bupati OKU, yang dihadiri oleh Pejabat/Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur secara bersama – sama berkomitmen menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat khususnya di Perbatasan wilayah dan akan meningkatkan Kerjasama dalam menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur sepakat mendorong Percepatan penyelesaian Tapal Batas yang belum selesai/tuntas kepada Pemerintah Pusat ( Kemendagri ) melalui Pemerintah Propinsi.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mengharapkan agar Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur untuk sementara waktu kiranya menunda proses Sertifikasi Tanah di sekitar Daerah Perbatasan. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur meminta PT. Gula Nusantara Sukses ( GNS ) memberhentikan sementara aktivitas pembukaan lahan dan penanaman Sawit di sekitar wilayah Perbatasan yang belum tuntas penyelesaian. Masyarakat Desa yang berada di perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang belum tuntas penyelesaian batas wilayah agar untuk sementara menghentikan aktivitas penggarapan Lahan sawah dan aktivitas lainnya sampai penyelesaian masalah batas wilayah tuntas oleh Kemendagri.
Jika terjadi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan selama status quo maka penanggulangannya menjadi tanggung jawab bersama oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, PT GNS dan Masyarakat setempat. Sepakat diagendakan rencana Peninjauan lokasi batas secara bersama oleh semua pihak sekaligus pemasangan Plang Berita acara kesepakatan serta sosialisai kepada Masyarakat setempat. Untuk permasalahan Keperdataan terkait status Kepemilikan Tanah akan diselesaikan melalui jalur Peradilan menurut Hukum yang berlaku.
Kegiatan berakhir sekira pukul 15.30 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi kondusif terkendali. Adapun tujuan kegiatan peninjauan lokasi perbatasan dan pemasangan baliho baliho hasil kesepakatan Kamtibmas antara, Kabupaten OKU Timur dan, Kabupaten OKU adalah. Mencegah terjadinya konflik terbuka dan kesalahpahaman antar masyarakat, Kabupayen OKU dan Kabupaten OKU Timur akibat ketidakjelasan tapal batas administratif yang beririsan dengan Lahan HGU PT. GNS. Mensosialisasikan secara fisik dan terbuka kepada masyarakat di lapangan tentang hasil kesepakatan Forkopimda kedua kabupaten, yaitu. Menetapkan Status Quo – Tidak ada aktivitas garap Baru, pembangunan Baru, atau klaim sepihak di area sengketa sampai ada keputusan resmi penegasan batas dari Kemendagri dan Pemprov Sumatra Selatan ( Sumsel).
Pemasangan baliho di titik tengah perbatasan sebagai simbol netralitas dan komitmen bersama. Mendorong percepatan penyelesaian administrasi tapal batas secara legal formal oleh Kemendagri, agar batas – batas wilayah yang sah segera diketahui dan tidak menimbulkan konflik Baru di kemudian Hari. Mengikat semua pihak terkait – Pemkab OKU, Pemkab OKU Timur, PT. GNS, ATR/BPN, dan Kepala Desa di wilayah perbatasan ( Menanga Tengah, Menanga Besar, Peninjauan, Kedaton ) untuk sama -nsama menjaga kamtibmas dan menghormati kesepakatan serta tidak merusak baliho kesepakatan. ( Humas Polres Oku Timur). ( Ali Wardana).












