Bener Meriah – detikperistiwa.co.id
Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyita satu bidang tanah beserta bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pintu Rime Gayo Energy (PT PRGE) yang terletak di Jalan Raya Bireune -Takengon KM 59, Desa Gemasih, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, pada Senin, 14 April 2025.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Kecamatan Pintu Rime Gayo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Nomor: PRINT-01/L.1.30/Fd.1/02/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Kegiatan penyitaan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arfiansyah Nasution, S.H. Turut mendampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Asmadi Syam, S.H., M.H., serta berada di bawah koordinasi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Alamsyah Buddin, S.H., M.H., bersama tim dari bidang Pidsus dan Intelijen Kejari Bener Meriah.
Menurut keterangan resmi dari pihak kejaksaan, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Tindakan ini dipandang perlu guna kepentingan pembuktian dan penyelamatan kerugian negara.
“Kami melakukan penyitaan ini demi kepentingan penyidikan, sebagai langkah hukum untuk mengamankan bukti yang relevan dan mencegah kemungkinan penghilangan atau pengalihan aset,” jelas perwakilan Kejari dalam keterangan tertulisnya.
Penyitaan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Bener Meriah menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Kejaksaan juga menyampaikan bahwa upaya ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum yang menjunjung tinggi integritas serta bertujuan menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat dalam proses penegakan hukum.(Red)