Bireuen – detikperistiwa.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menggelar pemusnahan Barang Bukti / Sitaan yang berasal dari tindak pidana umum NARKOTIKA, tindak pidana umum terhadap Orang Dan Harta Benda (OHARDA), tindak pidana umum terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Kegiatan Pemusanahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H.MH., Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen serta tamu undangan lainnya.
barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah Inkract atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan negeri Bireuen
adapun barang bukti / sitaan yang dimusnahkan antara lain sebagai berikut:
Barang Bukti / Sitaan Narkotika:
1. Narkotika Jenis SHABU : 6.100 gram (70 perkara)
2. Narkotika Jenis GANJA : 4.300 gram (7 perkara)
3. Narkotika Jenis PSIKOTROPIKA : 196 butir (1 perkara)
4. Handphone : 51 unit
5. Bong : 11 buah
6. Timbangan Digital : 46 unit
7. Mancis : 9 buah
8. Kotak Rokok : 11 buah
9. Plastik Bening : 46 lembar
10. Kaca Pirex : 5 buah
11. Bambu Penjepit : 6 buah
12. Gunting : 11 buah
13. Sendok Sabu : 10 unit
14. Tas/Dompet : 13 buah
15. Senjata Tajam : 2 buah
16. Kosmetik Ilegal : 1.416 buah
Barang Bukti / Sitaan OHARDA :
1. Gunting : 1 buah
2. Kunci : 1 unit
3. Parang : 3 buah
4. Pakaian : 4 buah
5. Tali Tambang : 14 meter
6. Tangga : 1 buah
Barang Bukti / Sitaan KAMNEGTIBUM / TPUL :
1. Selang : 1 buah
2. Flashdisk : 1 buah
3. Buku/Nota : 11 buah
4. Pakaian : 5 buah
5. Pakaian Dalam : 2 buah
6. Simcard : 2 buah
7. Batuan Mineral : 289 karung
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampurkan dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Kejari Bireuen memastikan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan dan akuntable . seluruh tahapan mulai dari pengumpulan hingga pemusnahan didokumentasikan dengan baik
hal ini dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti / sitaan
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian Dari tugas dan kewenangan Jaksa ( penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHP yaitu dalam hal melaksanakan putusan pengadilan dan melaksanakan penetapan hakim
( War.N )