KemenPPPA Angkat Bicara Kasus SDN 01 Kebondalem Pemalang: Tegakkan Keadilan Korban, Lindungi Hak Semua Anak yang Berhadapan dengan Hukum

KemenPPPA Angkat Bicara Kasus SDN 01 Kebondalem Pemalang: Tegakkan Keadilan Korban, Lindungi Hak Semua Anak yang Berhadapan dengan Hukum

RILIS PERS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA

Nomor: B-xxx/HM.02.04/10/2026

KemenPPPA Pastikan Pendampingan Kasus Perundungan di SDN 01 Kebondalem Pemalang

Jakarta (8 Oktober 2026) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespon kasus perundungan yang menewaskan MHAQ (7), siswa kelas 2 SDN 01 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, yang diduga melibatkan kakak kelasnya. Kasus ini telah menjadi perhatian nasional.

KemenPPPA menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas, sembari memastikan perlindungan terhadap semua anak yang terlibat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, pendekatan kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan secara menyeluruh.
“Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak,” ujar Titi.
Menurut Titi, prinsip tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Setiap anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi, wajib mendapatkan perlindungan haknya.

Perlindungan tersebut meliputi:
1. Identitas anak tidak boleh disebarluaskan ke publik; 2. Wajib didampingi orang tua/wali, tenaga profesional, dan pendamping hukum; 3. Wajib mendapatkan pendampingan psikologis; 4. Penahanan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium).
KemenPPPA menilai, perilaku kekerasan yang melibatkan anak seringkali dipicu oleh faktor kompleks, antara lain pola pengasuhan, lingkungan sosial, dan paparan konten digital yang tidak terkontrol.

Terkait penegakan hukum, KemenPPPA mengapresiasi langkah cepat Polres Pemalang yang telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Saat ini proses pendampingan telah melibatkan UPTD PPA Kabupaten Pemalang, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan psikolog anak.

KemenPPPA juga mencatat langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah menonaktifkan Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dari jabatannya per 6 Oktober 2026, sebagai bentuk tanggung jawab institusional.

KemenPPPA akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Satuan Pendidikan untuk memastikan:
• Pemenuhan hak dan pendampingan psikososial bagi keluarga korban; • Pelaksanaan proses hukum yang adil dan ramah anak; • Penguatan sistem pencegahan kekerasan di satuan pendidikan melalui implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dan pencegahan perundungan.
KemenPPPA mengimbau masyarakat dan media massa untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, dan informasi pribadi anak-anak yang terlibat, demi menghindari stigmatisasi dan trauma lanjutan.

Humas KemenPPPA
Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat
Email: humas@kemenpppa.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara soal kasus perundungan hingga tewas di SDN 01 Kebondalem, Pemalang.

Kasus yang menewaskan MHAQ (7), siswa kelas 2 SD, diduga dianiaya kakak kelasnya ini jadi sorotan nasional.

KemenPPPA menegaskan anak terduga pelaku tetap harus mendapat perlindungan karena masih anak-anak.

“Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu

Menurut Titi, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku maupun saksi, haknya wajib dijaga.

Mulai dari identitas tidak boleh disebar, wajib didampingi orang tua, psikolog, hingga tidak boleh ditahan kecuali upaya terakhir.

KemenPPPA menilai perilaku kekerasan pada anak sering dipicu faktor pengasuhan dan paparan konten digital yang tidak terkontrol.

Meski begitu, KemenPPPA juga pastikan keadilan bagi keluarga korban tetap berjalan. Saat ini Polres Pemalang telah naikkan kasus ke penyidikan dan libatkan UPTD PPA serta Bapas untuk pendampingan.

Pemkab Pemalang juga telah mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dari jabatannya per 6 Oktober 2026.

Sumber: MetroTVNews.com

#seputarpemalang

#detikperistiwa.co.id

Oleh: Mujihartono kaperwil jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain