Https//detikperistiwa.co.id Komentar Pers HENDARDI, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute.
(Jakarta, 21/11/2024 – rilis).
Keputusan DPR.RI memilih 5 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan mantan anggota BPK, secara politik telah mengikis sifat independensi KPK, sebagai lembaga negara yang masuk kategori constitutional important body dan independen. DPR.RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi.
Secara normatif mereka yang dipilih memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan di KPK. Demikian juga DPR.RI berwenang menentukan pilihannya. Akan tetapi, seharusnya DPR.RI memahami bahwa KPK dibentuk sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution, yakni Kepolisian dan Kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi.
Pilihan DPR.RI atas 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan, menegaskan skenario mantan Presiden Jokowi, yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR.RI, untuk menyempurnakan pelemahan KPK sebagaimana UU 19/ 2019, setelah revisi UU KPK di tahun 2019.
Representasi calon perwakilan masyarakat sipil sebagai penanda dan variabel penjaga independensi KPK sama sekali tidak ditimbang oleh DPR.RI sebagai ikhtiar minimal menjaga independensi KPK. Narasi kinerja Kejaksaan Agung dan Polri yang dianggap moncer dalam pemberantasan korupsi telah menjadi instrumen agenda setting pelemahan KPK dengan memilih pimpinan KPK yang merupakan duta dari masing-masing organ negara.
Formula kepemimpinan KPK semacan ini akan sulit mendapat kepercayaan publik, kecuali peragaan permukaan dan basa-basi pemberantasan korupsi untuk menghibur rakyat agar tetap mau membayar pajak. Dalam situasi seperti ini sangat dimaklumi dan dihargai jika banyak muncul mosi tidak percaya dari publik terhadap KPK 2024-2029 dan juga DPR.RI periode sekarang khususnya Komisi 3 DPR.RI[red]