Kurir WNA Asal Brasil Nekat Selundupkan Kokain Cair, Berhasil Digagalkan Petugas Beacukai Bandara Internasional Ngurah Rai Bali

Denpasar | detikperistiwa.co.id 

Gerak Cepat petugas Bea cukai Bandara Internasional Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain cair jaringan internasional Brasil-Bali, yang dilakukan oleh TCDS WNA asal Brasil di Bandara Internasional Ngurah Rai. Senin, 12 Oktober 2026.

 

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy mengatakan, Pengungkapan berarawal dari kecurigaan petugas Beacukai bandara Ngurah Rai Bali dengan barang bawaan (koper) milik WNA yang baru saja turun dari pesawat (penerbangan Brasil-Bali), selanjutnya petugas Bea Cukai menginformasikan kepada Ditresnarkoba Polda Bali untuk selanjutnya memeriksa bersama-sama isi koper tersebut disaksikan pemilik koper WNA asal Brasil berinisial “TCDS” tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan benar saja saat di geledah dalam koper tersebut ditemukan 7 botol yang berisi cairan mencurigakan yang di duga kokain cair tersebut. Selanjutnya “TCDS” di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan kurir yang akan mengantarkan narkotika jenis kokain cair yang dikemas menggunakan 7 botol disimpan di dalam tas koper milik tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial “G”

 

Tersangka dijanjikan upah sebesar 50.000 USD atau setara kurang lebih 800. Juta Rupiah jika berhasil membawa barang bukti kokain tersebut dari Brasil menuju Bali untuk diserahkan kepada seseorang di Bali yang juga merupakan orang suruhan “G”.

 

Untuk melancarkan aksinya, tersangka “TCDS” mengaku sudah dibiayai penuh oleh ” G” termasuk tiket pesawat dari Brasil menuju Bali keberangkatan tanggal 5 Oktober 2026, dan tiket kembali tanggal 3 November 2026 dari Bali menuju Brasil.

 

Dari tangan tersangka Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa :
1. 7 botol berisi cairan yang diduga Narkotika jenis Kokain
2. 1 buah tas koper
3. Tiket pesawat PP Brasil – Bali
4. Paspor dan identitas tersangka

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas.

 

Atas perbuatannya Penyidik menjerat tersangka dengan pasal :
Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang memiliki, menguasai narkotika Golongan I (Kokain).
Dan Pasal 610 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* tentang mengimpor narkotika Golongan I
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

 

Kita ketahui bersama Narkoba sangat membahayakan dan ancaman nyata merusak generasi bangsa, Polda Bali berkomitmen tidak ada ruang bagi peredaran gelap Narkoba di wilayah Bali dan pasti akan menindak tegas siapapun pelakunya,” tegas Kabid Humas.

 

 

Sby

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain