Majalengka – detikperistiwa.co.id
Pada perayaan Natal tahun 2024, pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama menjalani masa pidana, Rabu (25/12).
Sebanyak 15.976 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi Natal dan sebanyak 169 orang Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana. Di antaranya ada pula yang menerima remisi hingga dinyatakan langsung bebas pada hari raya Natal Tahun 2024. Pada pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini Lapas Majalengka memberikan remisi Kepada 1 orang warga binaan dengan perolehan remisi sebesar 1 bulan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 dilaksanakan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada perwakilan Warga Binaan yang hadir di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung serta diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Seluruh Indonesia secara serentak melalui aplikasi zoom meeting.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa Pemberian Remisi Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat resikonya. Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.
“Saya Ucapakan selamat atas Remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini, bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang. Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh Kebebasan pada hari ini. Saya ucapanan selamat, jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta memberikan kontribusi yang aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara saudara. Berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbutan yang lalu, kembalilah kepada keluarga dan masyarakat,” tutur Agus Andrianto.
Dalam kesempatan ini Kalapas Majalengka, Febie Dwi Hartanto juga menyampaikan ” Pada Natal yang penuh damai ini, pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi momen kebahagiaan bagi para penerima dan keluarga mereka, tetapi juga sebagai motivasi untuk melanjutkan kehidupan yang lebih baik di masa depan,” tutur Febie. ( Aboen)