Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Radjawali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menyegel

Pemalang, detikperistiwa.co.id— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Radjawali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang menyegel dan menghentikan sementara proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang.

Proyek tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui kegiatan konstruksi di lapangan telah berjalan.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Radjawali, Simon, menegaskan seluruh proses pembangunan wajib dihentikan sampai seluruh dokumen administrasi dan legalitas hukum terpenuhi.

Menurutnya, praktik mendahului pembangunan sebelum izin resmi terbit merupakan bentuk pelanggaran aturan.

”Pembangunan yang belum mengantongi izin atau masih dalam proses pengurusan wajib dihentikan sementara. Semua pihak harus mematuhi peraturan perundangan-undangan. Jangan sampai ada pembangunan baru mengurus izin belakangan,” ujar Simon, Minggu (19/10/2026).

Simon juga menyayangkan minimalnya pengawasan dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Pemalang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Kominfo, hingga pihak Kecamatan.

Ia menekankan bahwa keberadaan menara tanpa izin bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan mencakup aspek keselamatan warga, tata ruang, estetika lingkungan, hingga potensi risiko radiasi.

Atas kondisi tersebut, LSM Garda Radjawali menyampaikan empat poin pernyataan sikap:

Mendesak Bupati Pemalang dan Satpol PP segera menyegel serta menghentikan total aktivitas pembangunan menara di Pelutan.

Meminta DPMPTSP Kabupaten Pemalang membuka secara terbuka status rekomendasi dan PBG proyek tersebut kepada publik.

Menuntut pemrakarsa proyek dan kontraktor ditindak tegas sesuai UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta PP No. 16 Tahun 2021.

Memberikan batas waktu 3×24 jam bagi Pemkab untuk bertindak. Jika tidak ada tanggapan, Garda Radjawali berencana menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Pemalang dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

”Kami mendukung pembangunan dan investasi di Pemalang, namun harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hentikan terlebih dahulu kegiatannya, selesaikan perizinannya, baru dilanjutkan,” tegas Simon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain