Limbah B3 di Exit Tol Tambak Sumur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Detikperistiwa.co.id 

SIDOARJO – Ribuan jarum suntik bekas ditemukan menggunung di saluran air sisi kiri Exit Tol Tambak Sumur, Sidoarjo. Temuan ini bukan sekadar persoalan sampah yang dibuang sembarangan.

Jika hasil pemeriksaan memastikan material tersebut merupakan limbah medis yang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), maka pembuangannya di ruang terbuka dan saluran air menjadi persoalan serius yang harus segera ditelusuri.

Sedikitnya sekitar 10 kantong plastik ditemukan warga pada Selasa (25/8/2026). Isinya membuat miris: ribuan jarum suntik bekas, botol kecil kemasan obat, hingga kasa yang masih terlihat memiliki bercak darah.

Limbah tersebut ditemukan bukan di tempat pengelolaan limbah medis, melainkan di saluran air yang berada di kawasan Exit Tol Tambak Sumur.

Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya membutuhkan penyelidikan serius:

Bagaimana limbah medis dalam jumlah ribuan bisa berpindah dari tempat pelayanan kesehatan hingga berakhir di saluran air?

B3 Bukan Sampah Rumah Tangga

Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai temuan tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius karena menyangkut limbah medis yang berpotensi masuk kategori limbah B3.

“Ini bukan sampah rumah tangga. Kalau benar yang ditemukan adalah jarum suntik bekas dan material medis yang terkontaminasi, maka ada risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Limbah seperti ini tidak boleh dibuang sembarangan,” tegas Dany.

Menurut dia, jarum suntik bekas memiliki karakteristik sebagai benda tajam yang dapat menyebabkan luka apabila tidak ditangani dengan benar.

“Jangan sampai masyarakat, petugas kebersihan, anak-anak atau siapa pun yang berada di sekitar lokasi menjadi korban karena tertusuk jarum bekas,” ujarnya.

Dany juga menyoroti adanya kasa yang disebut masih terlihat memiliki bercak darah.

“Ini yang membuat persoalannya semakin serius. Bukan hanya benda tajam, tetapi ada material medis yang diduga telah terkontaminasi. Karena itu harus dipastikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar dilihat sebagai tumpukan sampah,” katanya.

Ada Tulisan Nama dan Logo, Petunjuk Harus Dibongkar

Temuan tersebut semakin menarik perhatian setelah warga menemukan sejumlah tanda pada kantong maupun material yang berada di lokasi.

Pada beberapa kantong plastik disebut terdapat tulisan “Hadi. Dr.”. Selain itu, warga juga menemukan kantong plastik dan selembar kertas yang memuat nama serta logo RSUD Eka Candrarini.

Namun, Dany mengingatkan agar temuan tersebut tidak langsung digunakan untuk menuduh pihak tertentu.

“Nama, tulisan, logo atau dokumen yang ditemukan memang bisa menjadi petunjuk awal. Tetapi petunjuk bukan berarti bukti final. Semuanya harus diverifikasi,” tegasnya.

Menurutnya, aparat harus menelusuri apakah terdapat hubungan antara identitas yang ditemukan dengan asal limbah.

“Kalau ada nama dan logo, periksa. Dari mana kantong itu berasal? Siapa yang menggunakan? Siapa yang mengangkut? Apakah pernah ada pengangkutan limbah medis ke lokasi tersebut? Semua harus dijawab berdasarkan bukti,” katanya.

Jangan Hanya Bersihkan, Bongkar Rantai Limbah

Dany meminta pemerintah tidak berhenti pada tindakan membersihkan saluran air.

Sebab, pengangkutan limbah dari lokasi hanya menyelesaikan persoalan di permukaan.

“Jangan sampai pola penanganannya hanya datang, mengangkut limbah, kemudian selesai. Itu belum menjawab persoalan utama,” ujarnya.

Dia meminta dilakukan penelusuran terhadap seluruh mata rantai pengelolaan limbah.

Mulai dari:

siapa penghasil limbah, bagaimana limbah disimpan, siapa pengangkutnya, bagaimana proses pengangkutannya, siapa pengelola akhirnya, dan bagaimana limbah tersebut bisa sampai ke saluran air.

“Kalau benar ini limbah medis B3, maka harus ada pertanggungjawaban dalam setiap mata rantai pengelolaannya. Di situlah aparat harus bekerja,” kata Dany.

Minta DLH dan Dinkes Turun

IJH juga mendesak instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif.

Dany meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan bersama sesuai kewenangan masing-masing.

“Harus dipastikan jenis limbahnya. Jangan hanya berdasarkan dugaan visual. Kalau diperlukan, lakukan pemeriksaan atau uji laboratorium terhadap sampel yang relevan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menentukan karakteristik limbah sekaligus menjadi bagian dari pembuktian apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kalau memang limbah B3, bagaimana standar penyimpanannya? Bagaimana pengangkutannya? Siapa pengelolanya? Apakah ada dokumen pengelolaan? Semua itu harus diperiksa,” tegas Dany.

Polisi Jangan Menunggu Ada Korban

Dany juga meminta aparat kepolisian turun tangan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jangan menunggu ada warga tertusuk jarum atau terjadi pencemaran baru kemudian bertindak. Temuan ribuan jarum suntik bekas di ruang publik sudah cukup menjadi alarm untuk segera dilakukan penyelidikan awal,” katanya.

Dia meminta barang-barang yang ditemukan tidak langsung diperlakukan sebagai sampah biasa.

“Dokumentasikan lokasi. Amankan barang yang relevan. Catat identitas atau tulisan yang ditemukan. Mintai keterangan warga. Telusuri siapa yang mengetahui pembuangan tersebut. Kalau ada CCTV di sekitar lokasi, segera diperiksa sebelum rekamannya hilang,” ujar Dany.

Ada Pertanyaan Besar yang Harus Dijawab

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang tidak boleh berhenti pada tumpukan sampah.

Dari mana ribuan jarum suntik tersebut berasal?

Siapa yang menghasilkan limbah tersebut?

Bagaimana limbah medis itu disimpan?

Siapa yang mengangkutnya?

Apakah pengangkutan dilakukan sesuai prosedur?

Mengapa limbah tersebut bisa berakhir di saluran air Exit Tol Tambak Sumur?

Dan yang paling penting:

Siapa yang bertanggung jawab?

Dany menegaskan, jika nantinya penyelidikan menemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan limbah medis B3, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan membersihkan lokasi. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian,” tandasnya.

Jangan Sampai B3 Menjadi Bom Waktu

Temuan di Exit Tol Tambak Sumur tersebut semestinya menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis.

Sebab, ketika limbah medis berpotensi B3 sudah ditemukan di saluran air, persoalannya bukan lagi sekadar estetika lingkungan.

Ada risiko keselamatan.

Ada risiko kesehatan.

Ada potensi pencemaran.

Dan ada pertanyaan mengenai sistem pengawasan pengelolaan limbah medis.

“Ini harus menjadi perhatian serius. Limbah B3 tidak boleh diperlakukan seperti sampah biasa. Kalau hari ini ditemukan di saluran air, jangan sampai besok ditemukan lagi di sungai, lahan kosong atau lingkungan permukiman,” pungkas Dany.

Kini bola berada di tangan aparat dan instansi terkait.

Bersihkan lokasinya, amankan limbahnya, periksa karakteristiknya, telusuri asal-usulnya, bongkar rantai pengelolaannya, dan jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan sekadar saluran air yang kembali bersih.

Masyarakat membutuhkan jawaban: siapa yang bertanggung jawab atas ribuan limbah medis yang diduga B3 tersebut? Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Budayakan. Rasa malu dan jangan mengcopy  karya orang lain